Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kekayaan Caleg Terpilih

Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik Jika Belum Laporkan Ini ke KPK, Ini Kata KPU

Caleg terpilih hasil Pileg 2024 yang tak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak dilantik.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi KPK. Caleg Terpilih Bisa Tak Dilantik Jika Belum Laporkan LHKPN 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sejumlah anggota caleg yang terpilih sudah diumumkan.

Lantas beberapa orang yang terpilih belum melaporkan harta kekayaan.

Hal tersebut bisa berdampak pada caleg jika belum melaporkan harta kekayaan.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Terkait hal terseut para caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

Salah satunya dengan melaporkan ke instansi berwenang untuk laporkan LHKPN.

Hal ini untuk memeriksa kekayaan dari para caleg sebelum melaksanakan tugas negara.

Terkait hal tersebut berikut ini penjelasan soal caleg jika tak melaporkan harta kekayaannya.

Caleg terpilih hasil Pileg 2024 yang tak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak dilantik.

"Betul (terancam tidak dilantik)," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik kepada Kompas.com, Selasa (16/7/2024).

Idham menyampaikan, hal tersebut sudah diatur di dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Pada ayat (1), KPU menegaskan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Pada ayat (2), peraturan itu menyatakan bahwa tanda terima laporan harta kekayaan caleg terpilih mesti sudah diserahkan ke KPU 21 hari sebelum pelantikan.

"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih (untuk dilantik)," kata Idham mengutip ayat (3) beleid itu.

Sebelumnya, KPU telah meminta caleg terpilih hasil Pileg 2024 mulai melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved