Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Viral Isi Chat Mesum Diduga Wakil Dekan FKIP UMS Solo, Rayu Mahasiswi hingga Tanya soal Keperawanan

Chat pelecehan pejabat kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke mahasiswinya beredar di media sosial. Korban mengungkapkan keluhannya.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Viral Isi Chat Mesum Diduga Wakil Dekan FKIP UMS Solo, Rayu Mahasiswi hingga Tanya soal Keperawanan 

"Abis itu dinikhin g"

WD: "masih perawan ya kan, heemm"

M:"msh"

WD: "Kan mas sdh keluarga"

Menanggapi kabar viral tersebut, Wakil Rektor IV UMS Surakarta, Em Sutrisna buka suara.

"Saat ini sedang dalam proses investigasi internal."

"Jika sudah selesai akan kami sampaikan," kata Em Sutrisna seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (12/7/2024).

Em Sutrisna juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi kepada pihak yang kedapatan bersalah dan melindungi pihak korban.

"Prinsipnya yang salah dikenai sanksi, yang benar dilindungi," tambah Em Sutrisna.

Disinggung terkait proses investigasi, Em Sutrisna menjelaskan jika pihaknya kini tengah memeriksa dua kasus yang berbeda, baik dugaan pelecehan antara dosen pembimbing dengan mahasiswi maupun dugaan pelecehan yang dilakukan oleh salah satu petinggi di FKIP UMS Surakarta.

Jadi Sorotan Aktivis Perempuan Surakarta

Direktur Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Spek-HAM) Kota Surakarta, Rahayu Purwaningsih menjelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang mahasiswi dengan pelaku yang diduga oknum dosen itu harus menjadi perhatian khusus.

Bukan tanpa alasan, Rahayu menegaskan bahwa mencuatnya dua kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di UMS menjadi bukti belum adanya komitmen kuat penanganan dan pencegahan kekerasan di lingkungan kampus.

"Kami sudah mendengar kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen dari Universitas Muhammadiyah Surakarta," ujar Rahayu Purwaningsih seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (12/7/2024).

"Terkait kasus ini, kami prihatin dan kecewa karena sudah ada peraturan menteri terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi."

"Tetapi rupanya belum memberikan prespektif yang kuat kepada siapapun yang ada di perguruan tinggi, termasuk tenaga pengajar," tambah Rahayu.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved