Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kekayaan Caleg Terpilih Sulut

Harta Kekayaan Gerrit Luntungan, Anggota DPRD Minahasa Utara Terpilih, Punya 9 Tanah Warisan

Gerrit Willem Luntungan merupakan Caleg terpilih Partai PDIP dari dapil WORI-LIKBAR-LIKTIM. Ia meraih kursi dewan dengan torehan 2.057 suara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Harta Kekayaan Gerrit Luntungan, Anggota DPRD Minahasa Utara Terpilih, Punya 9 Tanah Warisan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak laporan harta kekayaan Gerrit Willem Luntungan.

Gerrit Luntungan merupakan anggota DPRD Minahasa Utara Sulawesi Utara terpilih hasil Pileg 2024.

Gerrit Willem Luntungan merupakan Caleg terpilih Partai Golkar dari dapil WORI-LIKBAR-LIKTIM.

Gerrit Luntungan meraih tiket kursi dewan dengan torehan 2.150 suara.

Lantas berapa harta kekayaan dari Gerrit Willem Luntungan?

Harta Kekayaan Vonny Rumimpunu, Anggota DPRD Minahasa Utara Sulut Terpilih, Punya Tanah Rp2,5 Miliar

Berikut ini data harta kekayaan dari Gerrit Luntungan yang terpilih sebagai Anggota DPRD Minut Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029.

Data kekayaan Gerrit Luntungan berikut berdasarkan laporan LKHPN pada Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 23 Januari 2024/Periodik - 2023.

Dimana dalam laporan tersebut kekayaan Gerrit Luntungan dengan nominal senilai Rp 2.309.197.174.

Pengambilan data ini dilakukan oleh Tribunmanado.co.id dari situs https://elhkpn.kpk.go.id/ pada Jumat, 12 Juli 2024 Pukul 12.40 Wita.

Berikut Selengkapnya:

PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

(Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 23 Januari 2024/Periodik - 2023)

BIDANG : LEGISLATIF

LEMBAGA : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA

UNIT KERJA : FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

I. DATA PRIBADI

1. Nama : GERRIT WILLEM LUNTUNGAN

2. Jabatan : SEKRETARIS FRAKSI

3. NHK : 620010

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.215.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/312 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, WARISAN Rp. 265.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/189 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, WARISAN Rp. 225.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/113 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, WARISAN Rp. 80.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/116 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, WARISAN Rp. 45.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 20 m2/80 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, WARISAN Rp. 110.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 50 m2/44 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, WARISAN Rp. 75.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/140 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, WARISAN Rp. 110.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 77 m2/100 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, WARISAN Rp. 85.000.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 15 m2/19 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , WARISAN Rp. 220.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 788.000.000

1. MOBIL, HONDA JAZZ GE8 1.5 E AT Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 112.500.000

2. MOTOR, HONDA VARIO K1H02N14L0 A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 8.000.000

3. MOTOR, KAWASAKI LX150F VARIAN 1 Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 17.500.000

4. LAINNYA, ISUZU DUMP TRUCK Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 14.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 292.197.174

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 2.309.197.174

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.309.197.174

Catatan KPK

KPK memberi catatan bahwa seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.

Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved