Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kekayaan Caleg Terpilih Sulut

Daftar Harta Kekayaan Edwin Nelwan, Ketua Golkar Kabupaten Minahasa Utara, Punya 2 Tanah dan 3 Mobil

Inilah Daftar Harta Kekayaan Edwin Nelwan, Ketua Golkar Kabupaten Minahasa Utara

Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
Dokumentasi Edwin Nelwan.
Ketua fraksi partai Golkar DPRD Minahasa Utara, Edwin Nelwan, segini harta kekayaan yang dimiliki 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah Daftar Harta Kekayaan Edwin Nelwan

Sosok pria asal Sulawesi Utara ini lahir pada 26 November 1969

Anggota dewan tersebut merupakan Ketua Golkar Kabupaten Minahasa Utara

Edwin Nelwan dikenal sebagai politisi vokal yang terus mengritik kebijakan Pemkab Minut

Pemilik nama lengkap Edwin Maurits Nelwan merupakan lulusan Fakultas Pertanian Universitas Sam Ratulangi Manado

Pada data LHKPN yang dirangkum Tribun Manado,Edwin Nelwan memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 3.783.079.732

Informasi tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN KPK Periodik - 2023

Tanggal penyampaian 26 Februari 2024. Diakses Tribun Manado, Jumat 12 Juli 2024.

Berikut rincian harta kekayaan Edwin Nelwan dengan NHK 530848:

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.560.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 5555 m2/1000 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000

2. Tanah Seluas 1700 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 272.500.000

1. MOBIL, NISSAN XRAIL STATION WAGON Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INOVA G Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 112.500.000

3. MOBIL, NISSAN LIVINA Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 25.579.732

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 3.858.079.732

III. HUTANG Rp. 75.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.783.079.732

Catatan KPK

1. Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan  sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.

3. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.

(*)

(Tribun Manado/Lin)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved