Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembakaran Rumah Wartawan

Sosok Bebas Ginting, Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Sumut, Hanya Bermodalkan Rp130 Ribu

Bebas Ginting adalah sosok yang memberikan perintah kepada dua eksekutor bernama  Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36)

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Sosok Bebas Ginting, Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Sumut, Hanya Bermodalkan Rp130 Ribu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini sosok Bebas Ginting.

Nama Bebas Ginting menjadi perhatian publik usai terlibat kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Sumatra Utara.

Pasalnya, Bebas Ginting menjadi tersangka ketiga pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Rico Sempurna Pasaribu.

Bebas Ginting adalah sosok yang memberikan perintah kepada dua eksekutor bernama  Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36)  membakar rumah Rico.

Sebelum membakar rumah korban, Bebas memberikan uang sebesar Rp130 ribu kepada eksekutor Yunus Syahputra (SYT) untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite.

Baca juga: Sosok Sarah TKW di Arab Saudi, Diajak Nikah Majikan Padahal Baru 3 Hari Kerja, Kini Kaya Raya

"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar," Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Hadi mengatakan penetapan tersangka ini setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat keterkaitan antara dua eksekutor dengan Bebas.

Setelah ditemukan cukup bukti, maka Polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Saat ini Bebas Ginting sudah ditahan di Polres Karo untuk proses lebih lanjut.

"Ditahan sejak beberapa hari lalu, " katanya.

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI) yang merupakan metode yang memadukan teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benderang.

Polda Sumut mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah. Mulai dari keterlibatan Labfor, dokter forensic, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya.

Mantan Ketua AMPI

Bebas Ginting sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumut.

Jabatan Bebas Ginting berakhir pada tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved