Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kekayaan Caleg Terpilih Sulut

Harta Kekayaan Stendy Rondonuwu, Anggota DPRD Minahasa Utara Sulut Terpilih, Punya Tanah Rp20 Miliar

Stendy Rondonuwu merupakan Caleg terpilih Partai Demokrat dari dapil Airmandidi Kalawat. Ia meraih tiket kursi dewan dengan torehan 3.133 suara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Harta Kekayaan Stendy Rondonuwu, Anggota DPRD Minahasa Utara Sulut Terpilih, Punya Tanah Rp20 Miliar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak laporan harta kekayaan Stendy Stentje Rondonuwu.

Stendy Stentje Rondonuwu merupakan anggota DPRD Minahasa Utara Sulawesi Utara terpilih hasil Pileg 2024.

Stendy Rondonuwu merupakan Caleg terpilih Partai Demokrat dari dapil Airmandidi Kalawat.

Stendy Rondonuwu meraih tiket kursi dewan dengan torehan 3.133 suara.

Lantas berapa harta kekayaan dari Stendy Stentje Rondonuwu?

Baca juga: Harta Kekayaan Novie Paulus, Anggota DPRD Minahasa Utara Sulut Terpilih, Punya Tanah Rp 21 Miliar

Berikut ini data harta kekayaan dari Stendy Rondonuwu yang terpilih sebagai Anggota DPRD Minut Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029.

Data kekayaan Stendy Rondonuwu berikut berdasarkan laporan LKHPN pada Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 6 Maret 2024/Periodik - 2023.

Dimana dalam laporan tersebut kekayaan Stendy Rondonuwu dengan nominal senilai Rp 20.478.000.000. 

Pengambilan data ini dilakukan oleh Tribunmanado.co.id dari situs https://elhkpn.kpk.go.id/ pada Kamis, 11 Juli 2024 Pukul 16.00 Wita.

Berikut Selengkapnya:

PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

(Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 6 Maret 2024/Periodik - 2023)

BIDANG : LEGISLATIF

LEMBAGA : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA

UNIT KERJA : FRAKSI PARTAI DEMOKRAT

I. DATA PRIBADI

1. Nama : STENDY STENTJE RONDONUWU

2. Jabatan : KETUA FRAKSI

3. NHK : 531002

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 20.700.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 1200 m2/300 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

2. Tanah Seluas 1200 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

3. Tanah Seluas 49000 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 7.500.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/150 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 750 m2/500 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

6. Bangunan Seluas 75 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/200 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 260 m2/100 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/100 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

10. Tanah Seluas 21000 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 7.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 450.000.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 28.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 50.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 21.228.000.000

III. HUTANG Rp. 750.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 20.478.000.000

Catatan KPK

KPK memberi catatan bahwa seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.

Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved