Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kekayaan Caleg Terpilih Sulut

Harta Kekayaan Cynthia Erkles, Anggota DPRD Minahasa Utara Sulut Terpilih, Punya Tanah Rp 5 Miliar

Cynthia Imelda Erkles merupakan Caleg terpilih Partai Golkar dari dapil DIMEMBE-TALAWAAN-LIKSEL. Ia meraih kursi dewan dengan torehan 3.407 suara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Harta Kekayaan Cynthia Erkles, Anggota DPRD Minahasa Utara Sulut Terpilih, Punya Tanah Rp 5 Miliar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak laporan harta kekayaan Cynthia Imelda Erkles.

Cynthia Erkles merupakan anggota DPRD Minahasa Utara Sulawesi Utara terpilih hasil Pileg 2024.

Cynthia Imelda Erkles merupakan Caleg terpilih Partai Gerindra dari dapil DIMEMBE-TALAWAAN-LIKSEL.

Cynthia Erkles meraih tiket kursi dewan dengan torehan 3.407 suara.

Lantas berapa harta kekayaan dari Cynthia Imelda Erkles?

Harta Kekayaan Vonny Rumimpunu, Anggota DPRD Minahasa Utara Sulut Terpilih, Punya Tanah Rp2,5 Miliar

Berikut ini data harta kekayaan dari Cynthia Erkles yang terpilih sebagai Anggota DPRD Minut Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029.

Data kekayaan Vonny Rumimpunu berikut berdasarkan laporan LKHPN pada Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 29 Februari 2024/Periodik - 2023.

Dimana dalam laporan tersebut kekayaan Cynthia Erkles dengan nominal senilai Rp 6.437.579.809.

Pengambilan data ini dilakukan oleh Tribunmanado.co.id dari situs https://elhkpn.kpk.go.id/ pada Kamis, 11 Juli 2024 Pukul 17.35 Wita.

Berikut Selengkapnya:

PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

(Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 29 Februari 2024/Periodik - 2023)

BIDANG : LEGISLATIF

LEMBAGA : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA

UNIT KERJA : FRAKSI KLABAT

I. DATA PRIBADI

1. Nama : Cynthia Imelda Erkles

2. Jabatan : KETUA FRAKSI

3. NHK : 402264

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 5.165.000.000

1. Tanah Seluas 15111 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

2. Tanah Seluas 8945 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

3. Tanah Seluas 15119 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

4. Tanah Seluas 18666 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

5. Tanah Seluas 29782 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/140 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 2.300.000.000

7. Tanah Seluas 100500 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 425.000.000

8. Tanah Seluas 13765 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

9. Tanah Seluas 375 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 45.000.000

10. Tanah Seluas 430 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 45.000.000

11. Tanah Seluas 10000 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 672.500.000

1. MOBIL, Toyota Dump Truck Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000

2. MOTOR, HONDA 0 Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 7.500.000

3. MOBIL, TOYOTA HI-LUX DOUBLE CABIN Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 290.000.000

4. MOBIL, HYUNDAI MINIBUS Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 540.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 60.079.809

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 6.437.579.809

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 6.437.579.809

Catatan KPK

KPK memberi catatan bahwa seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.

Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved