Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BBM Subsidi

Aturan Baru Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi, Berikut Kendaraan yang Dilarang Pakai Pertalite

PT Pertamina (Persero) buka suara terkait rencana pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM)

Editor: Glendi Manengal
Kompas.com/Heru Sri Kumoro
Ilustrasi SPBU Pertamina 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui pemerintah kini tengah menyoroti soal BBM Subsidi.

Bahkan dikabarkan pembelian BBM subsidi bakal dibatasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Luhut Binsar Panjaitan.

Lantas rencana tersebut bakal diterapkan mulai 17 Agustus 2024 nanti.

Dari pihak Pertamina pun akan melaksanakan aturan dari pemerintah.

Hal ini tentu dilakukan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Seperti yang diketahui sebelumnya beberapa kendaraan yang bisa menikmati BBM subsidi sudah diumumkan.

Terkait hal tersebut berikut ini informasi soal rencana pembatasn BBM subsidi.

PT Pertamina (Persero) buka suara terkait rencana pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.

Rencana tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, sebagai perusahaan milik negara, Pertamina siap melaksanakan arahan pemerintah dalam penyaluran BBM subsidi.

"Pertamina akan melaksanakan arahan pemerintah," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2024).

Ia menuturkan, Pertamina saat ini pun sudah melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran.

Pertama, perusahaan menggunakan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU secara real time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.

"Pertamina mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal dan dimonitor langsung dari command center Pertamina," kata Fadjar.

Menurutnya, melalui sistem ini, data transaksi tidak wajar seperti pengisian BBM jenis solar di atas 200 liter untuk satu kendaraan bermotor atau kepada kendaraan yang tidak mendaftarkan nomor polisi (nopol) kendaraannya, akan termonitor langsung oleh Pertamina.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved