Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Terungkap, Ini Isi Tuntutan Ruben Onsu Terhadap Sarwendah pada Sidang Perdana Perceraian keduanya

Jadwal sidang perdana perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Selasa (9/7/2024) kemarin.

|
Editor: Erlina Langi
Instagram @sarwendah29
Sarwendah dan Ruben Onsu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diambang perpisahan, rumah tangga presenter Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki tahapan sidang perdana.

Jadwal sidang perdana perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Selasa (9/7/2024) kemarin.

Akan tetapi dalam persidangan keduanya kompak tak hadir

Tim kuasa hukum Ruben Onsu hadir untuk mewakili sang presenter 

Dalam persidangan tersebut juga disinggung soal tuntutan Ruben Onsu terhadap Sarwendah

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (10/7/2024), Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun membeberkan isi tuntutan Ruben Onsu terhadap Sarwendah.

Tumpanuli Marbun mengatakan, Ruben Onsu hanya menuntut pernikahannya bisa terputus dengan adanya perceraian.

"Tuntutan dari penggugat hanya memohon agar perkawinan yang dilakukan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian," ungkap Tumpanuli Marbun.

Marbun menyebutkan, Ruben tak memasukan persoalan hak asuh anak di dalam gugatannya.

Termasuk pembagian harta gana-gini pun tak dicantumkan juga di dalam gugatan sang presenter.

"Sedangkan untuk menyangkut hak asuh, menyangkut pembagian harta gana-gini itu tidak pernah dicantumkan di dalam gugatannya," jelas Marbun.

Kemudian, Marbun pun membenarkan Sarwendah yang tak hadir dalam sidang perdana perceraian.

Bahkan pihak Sarwendah juga tak mengirimkan kuasanya untuk hadir di persidangan.

"Tergugat sendiri tidak hadir di persidangan dan juga tidak mengirimkan kuasanya untuk mewakilinya di persidangan," katanya.

Sementara pihak Sarwendah, kata Marbun, juga tak memberikan alasan pasti mengenai ketidakhadirannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved