Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Kronologi Pedangdut Aty Kodong Dilaporkan ke Polisi, Ternyata ini Masalah Jebolan D Academy itu

Ya kabar terbaru datang dari penyanyi dangdut asal Selayar, Sulawesi Selatan, Aty Kodong.

Editor: Indry Panigoro
Instagram @aty_ratu_kodong
Aty Kodong 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air.

Pedangdut Aty Kodong dilaporkan ke polisi.

Laporan untuk Aty Kodong bukan tak berdasar.

Itu karena ada dugaan kasus yang dilakukan Aty Kodong.

Kronologi sampai Aty Kodong dilaporkan pun terungkap.

Pemilik nama asli Nur Aty ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik pada Kamis (4/7/2024) lalu.

Jebolan D Academy Aty Kodong dilaporkan oleh Kuasa Hukum Korban dengan inisial R, Rahwan Akhir Priono bersama Muhammad Bakri.

Rahwan dan Bakri melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik yang dilakukan Aty Kodong terhadap korban R.

Rahwan menjelaskan bahwa kasus penipuan ini dimulai pada tahun 2022, ketika Aty Kodong diduga mengambil barang milik R.

"Kasus dugaan penipuannya Aty Kodong telah mengambil barang milik klien kami sejak Agustus 2022 hingga Juli 2024 dan belum juga melunasi barang tersebut," jelas Rahwan dalam keterangannya.

Selain itu, terkait kasus pencemaran nama baik, masalah bermula ketika kuasa hukum Aty menuduh R melakukan penipuan terkait barang yang dibeli.

"Aty melalui kuasa hukumnya menyampaikan melalui media dan media sosial bahwa klien kami menipu Aty karena telah memberikan barang palsu dan tidak sesuai dengan yang dia pesan," kata Rahwan.

Rahwan menegaskan, bahwa klien mereka tidak pernah menjanjikan keaslian barang yang dijualnya melalui media sosial kepada Aty Kodong.

Menanggapi tuduhan ini, Rahwan menilai bahwa Aty telah menyebarkan fitnah terhadap R, terutama setelah kasus ini menjadi viral di media sosial.

"Kami menganggap itu hanya sebagai akal-akalan karena tidak mau membayar," lanjut Rahwan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved