Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SINCe dan ICoIFL

Sejarah Baru Lahir di Manado Sulut: Terbentuknya Kepengurusan Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam

Acara Mukernas VI ADHKI dibuka secara resmi oleh Rektor IAIN Manado, Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.HI.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
IAIN Manado
Rektor IAIN Manado, Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.HI saat berbicara di depan peserta Mukernas Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) KE-8. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mukernas Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam disingkat ADHKI VI digelar di Manado, Sulawesi Utara pada Selasa (2/7/2024).

Fakultas Syariah, IAIN Manado menjadi tuan rumah dalam kegiatan ini. 

Mukernas dibuka secara resmi oleh Rektor IAIN Manado, Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.HI.

Ia didampingi oleh Ketua Umum ADHKI, Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A.

Para peserta yang hadir merupakan pengurus dan dosen-dosen Hukum Keluarga Islam dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Dalam sambutannya, Rektor IAIN Manado, Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.HI., menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan kepada IAIN Manado sebagai tuan rumah Mukernas ADHKI tahun ini.

"Kami merasa terhormat dan bangga dapat menjadi tuan rumah acara penting ini. Semoga Mukernas ini dapat menghasilkan keputusan-keputusan strategis yang bermanfaat bagi pengembangan Hukum Keluarga Islam di Indonesia," ujar Prof. Ahmad Rajafi sebagaimana rilis yang diterima Tribun Manado pada Sabtu (5/7/2024). 

Kata sambutan tuan rumah juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Manado, Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., CPM.

"Kami menyambut baik kehadiran para peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Semoga acara ini dapat memperkuat tali silaturahmi dan kerjasama antar dosen dan institusi dalam mengembangkan Hukum Keluarga Islam," ucap Prof. Rosdalina Bukido.

Ketua Umum ADHKI, Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A., dalam pidatonya, menyatakan bahwa Mukernas ADHKI kali ini berhasil mencapai kesepakatan penting yang melahirkan sejarah baru bagi organisasi.

"Mukernas ADHKI juga berhasil mencapai kesepakatan penting," terang dia. 

Beberapa keputusan penting yang disepakati dalam Mukernas, yaitu:

Pertama

Perubahan Nama Organisasi Dalam musyawarah mufakat, para peserta Mukernas sepakat untuk mengubah nama organisasi dari Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia (ADHKI) menjadi Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia (PDHKI).

Perubahan nama ini berdasarkan akta notaris yang sah.

Selain itu, perubahan ini diharapkan dapat memberikan semangat baru dan memperkuat identitas organisasi dalam menjalankan visi dan misinya.

Kedua

Terbentuknya Kepengurusan Baru PDHKI. Selain perubahan nama, Mukernas ini juga berhasil membentuk kepengurusan baru PDHKI Ketua Umum terpilih, Prof. Dr. Illyya Muhsin, S.HI., M.Si. melalui musyawarah mufakat.

Kepengurusan baru ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kinerja organisasi dalam memajukan ilmu hukum keluarga Islam di Indonesia dan Dunia.

Perubahan nama dan terbentuknya kepengurusan baru, PDHKI diharapkan dapat terus berkontribusi secara signifikan dalam pengembangan dan pengajaran hukum keluarga Islam di Indonesia.

Para peserta Mukernas menyampaikan harapan agar organisasi ini semakin solid dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

Acara Mukernas diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh para peserta, yang menjadi simbol komitmen bersama untuk menjalankan hasil-hasil mukernas ini.

Para peserta kemudian mengikuti serangkaian diskusi dan konferensi internasional yang diselenggarakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi dosen hukum keluarga Islam di Indonesia.

Dengan terlaksananya Mukernas VIII ini, PDHKI telah menunjukkan langkah konkret dalam mencapai visi dan misi organisasi yang lebih baik di masa depan.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved