Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU RI

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terbukti Merayu dan Memaksa Wanita Anggota PPLN di Hotel

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terbukti merayu dan memaksa wanita anggota PPLN Den Haag inisial CAT untuk berhubungan badan di hotel.

Editor: Frandi Piring
Kolase foto Tribun Manado/Dok. Tribunnews.com-Kompas.com
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terbukti Merayu dan Memaksa Wanita Anggota PPLN inisial CAT untuk Berhubungan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terungkap bahwa Hasyim Asy'ari merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Fakta Persidangan

Fakta persidangan yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim, Rabu (3/7/2024), mengungkap fakta itu.

“Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujar Ratna di ruang sidang.

Tapi Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian.

Untuk itulah, Cindra meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.

Poin yang disepakati Hasyim salah satunya adalah, berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30.000.000 per bulan.

Terdapat pula poin yang menyatakan bahwa Hasyim akan “menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup”.

“Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu,” ungkap Ratna.

Pengadu yang merupakan anggota PPLN Den Haag, CAT hadir saat sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
Pengadu yang merupakan anggota PPLN Den Haag, CAT hadir saat sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Respon Hasyim Usai Dipecat DKPP

Hasyim Asy'ari ucapkan terimakasih usai dipecat dari Ketua KPU lantaran berbuat asusila terhadap anggota PPLN.

Diketahui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Rabu (3/7/2024).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved