Selasa, 26 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Daftar Nama dan Masa Jabatan 193 Kepala Desa di Bolmong Sulawesi Utara

Selain itu, para kepala desa masa jabatan periode 2022-2027 diperpanjang hingga 2030.

Tayang:
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Isvara Savitri
tribunmanado.co.id/Apin Dondo
193 kepala desa ini dikukuhkan langsung Pj Bupati Bolaang Mongondow Jusnan C Mokoginta.  

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Sebanyak 193 kepala desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara dikukuhkan kembali oleh Penjabat Bupati Bolmong, Jusnan C Mokoginta, Kamis (4/7/2024). 

Pengukuhan yang dilaksanakan di pelataran Kantor Bupati Bolmong ini turut dihadiri pimpinan DPRD Bolmong Welty Komaling, dan Zulhan Manggabarani; Kepala Dinas PMD Bolmong, Isnaidin Mamonto; dan unsur Forkopimda Bolmong.

Pengukuhan dan pelantikan 193 kepala desa ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 yang menyebut masa jabatan kepala desa periode 2019-2025 kini diperpanjang hingga 2027.

Selain itu, para kepala desa masa jabatan periode 2022-2027 diperpanjang hingga 2030.

"Saya harap para Kepala desa ini bisa menjalankan amanat dengan sebaik-baiknya," ucap Jusnan.

Berikut nama dan perpanjangan masa jabatan 193 kepala desa:

sdvfdfjbnnkjnbgfkjn
Daftar nama dan perpanjangan masa jabatan kepala daerah di Bolmong, Sulawesi Utara.
Daftar nama dan perpanjangan masa jabatan kepala daerah di Bolmong, Sulawesi Utara.
Daftar nama dan perpanjangan masa jabatan kepala daerah di Bolmong, Sulawesi Utara.
dsjvndfkjbngfkjnb
Daftar nama dan perpanjangan masa jabatan kepala daerah di Bolmong, Sulawesi Utara.
dfhjvbdhfjbvgfkjnbgfkj
Daftar nama dan perpanjangan masa jabatan kepala daerah di Bolmong, Sulawesi Utara.
dfvdfkjbngfkjbngkjf
Daftar nama dan perpanjangan masa jabatan kepala daerah di Bolmong, Sulawesi Utara.
jdsbcfbvgflkjbgk
Daftar nama dan perpanjangan masa jabatan kepala daerah di Bolmong, Sulawesi Utara.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved