Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Jambi

Cerita Seorang Guru di Jambi, Diminta Kembalikan Uang Gaji Rp 75 Juta, Usia Pensiun Masih Mengajar

Cerita Asniati yang harus kembalikan Rp 75 juta ke pemerintah. Pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Kolase/Tribunjambi.com/Muzakkir
Pensiunan Guru di Muaro Jambi Viral. Dia Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Mengajar ke Negara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Asniati, guru berusia 60 tahun di Jambi mengaku tidak sanggup untuk membayar atau mengembalikan uang Rp 75 juta atau tepatnya Rp 75.016.700 kepada Pemerintah Muaro Jambi

Uang Rp 75 juta adalah gaji yang biasa dia terima termasuk gaji 13 selama 2 tahun dia mengajar sebagai guru TK. Dia diminta untuk mengembalikan uang tersebut karena negara menganggap ada kelebihan bayar. 

Kenapa Asniati harus mengembalikan kelebihan bayar? karena penyebabnya adalah Asniati seharusnya sudah pensiun dan tidak mengajar lagi saat usianya 58 tahun. Namun dia masih mengajar dan mendapat gaji selama 2 tahun hingga berusia 60 tahun. 

Asniati adalah pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Berikut cerita selengkapnya. Melansir TribunMuaroJambi.com.

Pada tahun 1991 Asniati adalah guru honorer di TK dengan ijazah SMA. Kemudian 17 tahun kemudian atau tepatnya tahun 2008 dirinya menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil. 

Asniati menerima SK atau Surat Keputusan pengangkatan sebagai PNS pada tahun 2009. Dia pun melakukan tugasnya seperti biasa mengajar di TK hingga 60 tahun. 

Saat sudah tidak mengajar, Asniati malah diminta untuk mengembalikan uang Rp 75 juta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Uang itu adalah kelebihan pembayaran gaji

Menurut Asniati ada perbedaan usia pensiunnya di Taspen, BPKAD atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan BKD atau Badan Kepegawaian Daerah. Dia pun merasa aneh dengan kondisi ini. 

Katanya jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gajinya. "Kalau memang pensiun saya 58 tahun, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan diberitahu kepada saya agar saya stop mengajar," jelas Asniati, dikutip dari TribunMuaro Jambi.com.

Tidak Pernah Diberitahu Batas Usia Pensiun

Warga Pondok Meja, Kecamatan Mestong itu mengatakan dirinya tak pernah diberitahu soal batas usia pensiun guru 58 tahun.

Dia juga tidak menerima surat pemberitahuan pensiun pada 2022.

Asniati merasa keberatan untuk mengembalikan uang Rp 75 juta. "Saya tidak sanggup untuk membayar itu," jelasnya.

Sempat Urus Pensiun Tahun 2023

Asniati mengaku sempat mengurus berkas pensiun ke BKD Muaro Jambi pada 2023.

Akan tetapi, pengajuannya itu disebut tak direspons sehingga mengendap sampai 2024.

Beberapa bulan lalu, ia kembali menanyakan ke BPKD soal berkas yang sudah ia masukkan tahun lalu.

Namun, ia terkejut saat diminta mengembalikan dana Rp 75 juta ke negara karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun.

Sehingga, ada kelebihan bayar selama 2 tahun yang harus dikembalikan.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13."

Penjelasan Pemkab Muaro Jambi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono menjelaskan, uang gaji yang diminta dikembalikan adalah temuan dari BPK terhadap kelebihan bayar gaji guru TK tersebut.

"Hasil pemeriksaan BPK, Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK Negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.

Kelalaian Guru

Budhi menyebut, kasus ini terjadi karena kelalaian guru tersebut mengurus pensiun. Dikatakannya, Asniati harusnya mengurus pensiun pada 2021. Namun, guru yang bersangkutan baru pengurus pensiun pada 2023. "Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," beber dia.

Menurut keterangan BKD Muaro Jambi, guru itu mengurus pensiun pada Oktober 2023. Ketika itu, BKD telah meminta Asniati melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan. Akan tetapi, dia baru datang lagi ke BKD pada April 2024. "Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," tandasnya. 

(Tribunnews.com)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved