Kekayaan Caleg Terpilih Sulut
Harta Kekayaan Vonny Paat Anggota DPRD Sulawesi Utara, Punya 3 Tanah dan Bangunan di Tomohon
Laporan kekayaan dengan nominal terbanyak ada dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 3,9 miliar.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui nama anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang telah terpilih sudah diumumkan.
Salah satunya yang terpilih yakni Vonny Jane Paat.
Vonny Paat menjadi salah satu calon DPRD Sulawesi Utara yang mendapat suara terbanyak pada pemilu 2024.
Dimana Vonny Paat menjadi calon DPRD Sulut dapil Minahasa-Tomohon.
Terkait hal tersebut berapa harta kekayaan dari Vonny Paat?
Berikut ini data harta kekayaan dari Vonny Paat yang terpilih sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Data kekayaan Vonny Paat berdasarkan laporan LKHPN pada 2023.
Dimana dalam laporan tersebut kekayaan dengan nominal terbanyak ada dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 3,9 miliar.
Ia juga melaporkan memiliki 2 unit mobil yakni Toyota Fortuner Trd Tahun 2018, Honda HR-V Tahun 2017, total senilai Rp 650 juta.
Anggota DPRD Sulut Terpilih dari Fraksi PDIP ini juga memiliki kas dan setara kas pada 2023 sebanyak 15 juta.
Hal tersebut tercantum dalam LHKPN periodik 2023 atas nama Vonny Jane Paat.
Harta Kekayaan
DATA HARTA Pelaporan LHKPN 31 Desember 2023
TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.900.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 605 m2/320 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI 3.200.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 12548 m2/404 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI 500.000.000
3. Tanah Seluas 6780 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI 200.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 650.000.000
1. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2017, HASIL SENDIRI 250.000.000
2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER TRD Tahun 2018, HASIL SENDIRI 400.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 335.000.000
SURAT BERHARGA Rp 0
KAS DAN SETARA KAS Rp 15.000.000
HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 4.900.000.000
HUTANG Rp 0
TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 4.900.000.000
Jejak Karier Vonny Paat
Vonny Paat terpilih kembali jadi anggota DPRD Sulawesi Utara untuk periode 2024-2029.
Sebelumnya Vonny Jane Paat adalah anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2019-2024.
Politisi PDIP ini berhasil kembali duduk di Gedung Cengkih setelah memeroleh 10.671 suara dari Dapil Minahasa - Tomohon pada Pemilu 2019.
Perolehan suara Vonny Paat tersebut merupakan terbanyak ketiga dari 8 anggota DPRD Sulut terpilih dari Dapil Minahasa - Tomohon.
Pada Juni 2022, Vonny Paat dipercaya sebagai Ketua Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat DPRD Sulut.
Sebelumnya, ia menjabat Ketua Komisi I DPRD Sulut.
Politisi wanita asal Kolongan ini juga pernah tercatat sebagai wakil ketua hingga Ketua DPRD Kota Tomohon.
Lalu mantan Ketua DPC PDIP Tomohon ini lolos menjadi anggota DPRD Sulut periode 2014-2019 hasil Pemilu 2014.
Namun wakil rakyat di Gedung Cengkih rupanya itu tak lama ia rasakan.
Tahun 2015, ia harus mundur dari anggota DPRD Sulut karena maju diusung PDIP di Pilkada Tomohon mendampingi Johny Runtuwene.
Namun Vonny Paat belum beruntung saat itu.
Ia kalah di Pilkda Tomohon dari incumbent Jimmy Eman berpasangan dengan Syerly Adelyn Sompotan.
Ia sempat nonjob sementara di dunia politik.
Lalu dipercaya Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memimpin BUMD Pemprov Sulut.
Meski sempat punya kesempatan maju di Pilkada Tomohon 2020, Vonny mengurungkan niat.
Ia lebih memilih berkiprah sebagai wakil rakyat di Gedung Cengkih.
Catatan KPK
KPK memberi catatan bahwa seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.
Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
(TribunManado.co.id)
Harta Kekayaan Mono Turang Anggota DPRD Kota Tomohon Terpilih, Punya Rp 2,7 Miliar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Jilly Gabriella Eman Anggota DPRD Tomohon, Punya Kas dan Setara Kas 10 Miliar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Conny Rares Anggota DPRD Kota Manado Terpilih, Punya 1 Tahan Senilai Rp 2,2 Miliar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Stefanus Lumowa, Anggota DPRD Minsel Sulut Terpilih, Punya 4 Tanah Rp 3,4 Miliar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Deysie Lumowa, Anggota DPRD Manado Sulut Terpilih, Hanya Punya 1 Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.