Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

SIM Format Baru Resmi Berlaku dan Langsung Bisa Dipakai di Luar Negeri

SIM baru ini juga bisa mempermudah petugas lalu lintas luar negeri untuk mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

Editor: Alexander Pattyranie
Dok. Kompas.com
SIM Format Baru Resmi Berlaku dan Langsung Bisa Dipakai di Luar Negeri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menariknya, SIM kini memiliki format baru dan langsung bisa dipakai di luar negeri.

Korlantas Polri menerapkan SIM dengan format baru ini mulai Juli 2024.

Format SIM yang baru ini, untuk tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN menurut laman resmi Indonesiabaik.id.

SIM baru ini juga bisa mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) untuk mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

Terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor Berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai dari motor, mobil hingga bus dan truk Format angka pada SIM tidak berubah.

Namun, tidak perlu khawatir biaya pengurusan SIM dengan format baru tidak ada perubahan, sehingga masih sama seperti sebelumnya.

Nantinya, SIM dapat berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, meliputi: Filipina Thailand Laos Vietnam Myanmar Brunei Darussalam Singapura Malaysia.

Adapun tarif pembuatan dan perpanjang SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Berikut rinciannya:

- Biaya bikin SIM A: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000

- Biaya bikin SIM B I: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000

- Biaya bikin SIM B II: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000

- Biaya bikin SIM C: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000

- Biaya bikin SIM C I: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved