Kekayaan Caleg Terpilih Sulut
Harta Kekayaan Anggota DPRD Sulawesi Utara Billy Lombok, Cuma Punya 1 Mobil, Berikut Harga Mobilnya
Billy Lombok adalah Anggota DPRD Sulut petahana yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029. Billy Lombok merupakan Anggota DPRD Sulut.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini merupakan daftar harta kekayaan Billy Lombok anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut).
Billy Lombok merupakan Anggota DPRD Sulut.
Billy Lombok adalah Anggota DPRD Sulut petahana yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029.
Politisi Demokrat tersebut bukan hanya aktiv di gedung cengkih DPRD Sulawesi Utara.
Billy Lombok ini juga pernah menjadi Ketua Komisi Pemuda Sinode GMIM tahun pelayanan 2005-2009 dan 2009-2014.
Billy Lombok juga dipercayakan memimpin Ketua Karang Taruna Sulawesi Utara.
Di DPRD Sulawesi Utara, Billy Lombok dipercaya menjadi Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara.
Nah lantas berapa sih harta kekayaan Billy Lombok ?
Dari data yang didapat TRIBUNMANADO.CO.ID, Billy Lombok memiliki total harta kekayaan Rp 5,7 miliar.
Jumlah tersebut berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 14 Maret 2022 periodik 2021.
Berikut rincian harta kekayaan Billy Lombok yang juga politikus Partai Demokrat Sulut:
II. Data Harta
A. Tanah dan Bangunan
1. Tanah dan bangunan seluas 367 m2/367 m2 di Kota Manado. Hasil sendiri Rp 5,5 miliar
B. Alat Transportasi
1. Mobil, Mitsubishi Pajero 2.5 D Jeep. Tahun 2010. Hasil sendiri Rp 180 juta
C. Harta bergerak lainnya Rp 52 juta
D. Surat Berharga
E. Kas dan setara kas Rp 55,5 juta
F. Harta lainnya Rp ----
III. Hutang Rp. ----
IV. Total harta kekayaan (II-III) Rp 5.787.500.000
(Sumber: elhkpn.kpk.go.id . Diakses Senin 6 Maret 2023)
Catatan KPK
KPK memberi catatan bahwa seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.
Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (jum)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Harta Kekayaan Mono Turang Anggota DPRD Kota Tomohon Terpilih, Punya Rp 2,7 Miliar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Jilly Gabriella Eman Anggota DPRD Tomohon, Punya Kas dan Setara Kas 10 Miliar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Conny Rares Anggota DPRD Kota Manado Terpilih, Punya 1 Tahan Senilai Rp 2,2 Miliar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Stefanus Lumowa, Anggota DPRD Minsel Sulut Terpilih, Punya 4 Tanah Rp 3,4 Miliar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Deysie Lumowa, Anggota DPRD Manado Sulut Terpilih, Hanya Punya 1 Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.