PPPK Pemprov Sulut
BREAKING NEWS: Steven Kandouw Serahkan SK Pengangkatan ke 1.458 PPPK Pemprov Sulawesi Utara
Steven juga mengingatkan tentang kewajiban. Adanya hak harus dibarengi dengan kewajiban.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 1.458 PPPK Pemprov Sulawesi Utara tahun anggaran 2023 menerima SK Gubernur Sulut.
SK PPPK diserahkan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw, dalam sebuah seremoni di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Selasa (2/7/2024).
Dengan memperolehnya SK, menjadi tahap baru dalam kehidupan para PPPK.
"Ini adalah tahapan baru. Dulunya anda THL dan kini sudah PPPK," katanya.
Jadi PPPK adalah sebuah kebanggaan lantaran status mereka tak ubahnya PNS.
"Kecuali uang pensiun, dapat hak yang sama dengan ASN. Pensiun pun sampai umur 58," kata dia.
Steven juga mengingatkan tentang kewajiban.
Adanya hak harus dibarengi dengan kewajiban.
Kewajiban seorang PPPK adalah bekerja sesuai tupoksi dengan penuh determinasi dan inovasi.
"Pak Gubernur Olly Dondokambey ingin PPPK yang out of the box, tidak konvensional, dan inovatif," kata dia.
Baca juga: Harta Kekayaan Paula Runtuwene Anggota DPRD Sulut Terpilih, Mantan Rektor yang Punya Banyak Tanah
Baca juga: Kecelakaan Maut, 2 Orang Tewas, Mobil Tabrak Truk Boks dari Belakang
PPPK diharapkan tidak menjadi pegawai biasa, tapi harus menjadi luar biasa.
Kepala BKD Sulut, Jemmy Kumendong, mengatakan keluarnya SK sudah lewat berbagai tahapan.
"Yang dimulai dari pengumuman dan seleksi, seleksi administratif, seleksi CAT dan pengisian nomor induk," kata dia.
PPPK yang menerima SK terdiri dari bidang kesehatan, pendidikan, dan teknis.
Untuk bidang pendidikan sebanyak 476.

"Terbanyak di kesehatan yakni 700-an, kemudian teknis sebanyak 200-an," kata dia.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.