Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Kronologi Gadis 16 Tahun Nikah Siri dengan Pengurus Ponpes di Lumajang

Gadis tersebut diduga dinikahi secara siri oleh Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023.

Editor: Alexander Pattyranie
Surya.co.iderwin wicaksono
Kronologi Gadis 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dinikahi pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang gadis berusia 16 tahun dari Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tuanya, kini mengalami trauma.

Gadis tersebut diduga dinikahi secara siri oleh Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023.

Sekarang, gadis tersebut mengalami trauma setelah dinikahi oleh pengurus pondok pesantren tersebut.

Hal ini diungkapkan langsung oleh ayah korban, MR, yang mengatakan bahwa anaknya mengalami trauma dan takut bertemu orang lain.

"Dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," kata MR. Dikutip dari Suryamalang.com, Sabtu (29/6/2024).

Namun, ia berharap pelaku ditangkap dan dihukum setimpal.

"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal," katanya.

MR, ayah korban, menceritakan bahwa awalnya anaknya sering mengikuti pengajian di pondok tersebut, tetapi gadis 16 tahun ini bukan santri di pondok tersebut.

"Awal mula memang anak saya sering mengikuti pengajian di pondok tersebut. Tapi bukan santri," jelas MR.

Ayah korban, MR, mengaku mengetahui anaknya dinikahi secara siri setelah mendengar ucapan tetangga.

Kabar pernikahan siri anaknya dengan salah satu pengasuh pondok pesantren pun tersebar, tepatnya pada 15 Agustus 2023.

"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan, setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," jelasnya.

Setelah ditelusuri, terungkap bahwa korban sering mengikuti pengajian yang diadakan di rumah Erik.

"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," tuturnya.

Modus yang digunakan tersangka ini dijanjikan akan dibahagiakan dan dikasih uang Rp300 ribu.

"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000. Saya tidak tahu kalau ternyata sudah nikah siri," ucap MR.

Korban mengiyakan ajakan nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua.

Setelah menikah siri, informasinya, korban mengaku tak tinggal serumah meski telah nikah siri.

Kabarnya terduga pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasrat biologisnya di sebuah rumah yang diduga sebagai rekan terlapor.

"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," tukasnya.

Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma.

"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tegasnya

Kabar tersebut membuat orangtua korban melaporkan insiden yang dialami putrinya ke polisi. Laporan resmi dilayangkan korban pada 14 Mei 2024.

Pelaku Ditetapkan Tersangka

Kini pengasuh pesantren di Lumajang, Jawa Timur bernama Muhammad Erik ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Muhammad Erik alias ME diduga kuat menjadi figur yang berpengeruh dalam tindakan nikah siri kepada anak di bawah umur pada 15 Agustus 2023 silam.

"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (28/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).

Polisi mengkonfirmasi tersangka belum ditangkap dan akan memanggil yang bersangkutan perihal penetapan status tersangka pada kasus ini.

"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," jelasnya singkat.

Sebelumnya, AKP Achmad Rochim, mengatakan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus pernikahan siri ini.

"Sekitar 5-6 orang yang telah kami periksa, tersangka belum dan ini masih proses.pemeriksaan, keduanya ini pacaran terus nikah siri, tapi enggak tahu katanya bukan pakai mazhab seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," terangnya.

Perihal pelaku disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rochim membantah hal tersebut.

Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi dijelaskan Erik hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.

"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," ungkapnya.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Rochim menjelaskan, pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.

(Tribun-medan.com)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved