Berita Viral
Polisi Gadungan Ditangkap, Begini Cara Membedakannya!
Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang berpura-pura menjadi polisi ditangkap oleh polisi asli.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang berpura-pura menjadi polisi ditangkap oleh polisi asli.
Pria bernama Akbar Munsar, yang juga dikenal sebagai Coca-Cola (25 tahun), ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Akbar diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian itu tidak bisa melawan saat ditangkap di rumahnya di Jl Rajawali 13 B, Makassar, pada Jumat (28/6/2024).
Penangkapan Akbar dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana.
"Terduga pelaku merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan dan telah menjalani hukuman di Rutan kelas 1 Makassar selama 2 tahun 2 bulan," kata Kompol Devi pada Sabtu (29/6/2024).
Namun, saat polisi membawa Akbar untuk mencari barang bukti, Akbar melawan dan mencoba melarikan diri. "Polisi mengejar dan memberikan tembakan peringatan tiga kali, tapi tidak dihiraukan," ujar Kompol Devi.
"Dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Akbar, lalu mengenai kaki bagian kanan sebanyak tiga kali," tambahnya.
Akbar kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis.
Selain Akbar, Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin oleh Iptu Fahrul dan Kasubnit II Ipda Nasrullah juga menangkap dua pria lain. Kedua pria tersebut, MA alias Yaya (22) dan AF alias Andis (34), diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan Akbar.
Cara Bedakan Polisi Asli dengan Gadungan
1. Identifikasi Seragam dan Tanda Pengenal
- Polisi asli biasanya mengenakan seragam yang rapi dan lengkap dengan atribut resmi seperti lambang kepolisian, pangkat, dan nama.
- Pastikan seragam polisi memiliki emblem atau logo kepolisian yang jelas dan terlihat resmi.
- Tanda pengenal seperti kartu tanda anggota (KTA) atau identitas resmi kepolisian harus disertakan dan dapat ditunjukkan.
2. Perilaku dan Komunikasi
- Polisi asli akan berbicara dengan sopan dan jelas, menggunakan bahasa yang profesional.
- Mereka biasanya memperlihatkan kepercayaan diri dalam berinteraksi dengan masyarakat.
- Polisi palsu mungkin terlihat ragu-ragu atau tidak yakin dalam menjawab pertanyaan atau memberikan informasi tentang identitas dan tugas mereka.
3. Periksa Kendaraan Dinas
- Polisi asli menggunakan kendaraan dinas resmi yang dilengkapi dengan lampu rotator, sirene, dan tanda-tanda kepolisian yang jelas.
- Pastikan kendaraan dinas memiliki plat nomor resmi dan identifikasi kepolisian yang sesuai.
4. Cara Bertindak di Lapangan
- Polisi asli cenderung bertindak dengan otoritas yang sesuai dengan protokol kepolisian yang ditetapkan.
- Mereka melakukan tugas dengan profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum.
- Polisi palsu mungkin terlihat tidak akrab dengan prosedur atau menunjukkan tindakan yang tidak biasa atau tidak tepat.
5. Konfirmasi dengan Pihak Berwenang
- Jika Anda merasa ragu, Anda dapat mengkonfirmasi keabsahan polisi dengan menghubungi nomor darurat atau kantor polisi terdekat.
- Jangan ragu untuk meminta identifikasi resmi atau meminta polisi untuk menunjukkan KTA mereka.
6. Waspadai Tanda-tanda Kecurigaan
- Jika polisi meminta hal yang tidak lazim atau mencurigakan seperti memberikan uang atau melakukan tindakan di luar kewenangannya, pertimbangkan untuk meminta bantuan atau melaporkan ke pihak berwenang.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Viral Video Detik-detik Pria Curi Kotak Amal Masjid, Sebelum Lakukan Aksi Sempat Bikin Ini Dulu |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Awal Mula Mahasiswa Ngamuk dan Tendang Meja, Berawal dari Dosen Lempar Skripsi |
![]() |
---|
Sosok Burhanuddin Abdullah, Eks Napi Koruptor yang Dapat Penghargaan Berjasa Luar Biasa dari Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Letjen Suharyanto Kepala BNPB Viral karena Undangan Persiapan Nikah Anaknya Pakai Kop Instansi |
![]() |
---|
Viral Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Ini Fakta Asli dan Bantahan Menteri Keuangan: Hoaks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.