Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kekayaan Caleg Terpilih Sulut

Harta Kekayaan Hillary Brigitta Lasut, Punya Warisan Tanah Senilai Rp 2 M, Ini Rinciannya

Berikut rincian harta kekayaan Hillary Brigitta Lasut yang di rangkum Tribun Manado

Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
KOMPAS.com/MAULANA MAHARDHIKA
Inilah daftar harta kekayaan Hillary Brigitta Lasut atau yang juga dikenal dengan HBL 

3. Tanah Seluas 14000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN TALAUD, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

4. Tanah Seluas 8322 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, WARISAN Rp.2.496.600.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 75 m2/133 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 1.686.270.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.611.046.000

1. MOBIL, DATSUN GO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

2. MOBIL, HYUNDAI H-1 Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 291.984.000

3. MOBIL, LEXUS MICRO/MINIBUS Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 2.269.062.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 19.900.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 495.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 10.758.528

F. HARTA LAINNYA Rp. 253.000.000
Sub Total Rp. 27.152.574.528

HUTANG Rp. 11.603.381.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 15.549.193.528

Catatan KPK

1. Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan  sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.

3. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.

(*)

(Tribun Manado/Lin)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved