Pilkada 2024
Wali Kota Bitung Maurits Mantiri Siapkan Sanksi ke Jajaran Jika Tak Bantu Petugas Coklit
AMPD meminta peran dan keterlibatan Pemerintah Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) dalam tahap Pilkada 2024.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) meminta peran dan keterlibatan Pemerintah Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) dalam tahap Pilkada 2024.
AMPD dalam keterangannya bilang, pemkot Bitung harus dan wajib menyukseskan pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Pemkot Bitung dalam hal, aparat di tingkat Kepala Lingkungan (Pala), Ketua RT, Lurah hingga Camat harus membantu petugas Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

"Bantuannya yang menyosialisasikan atau sampaikan ke warganya, kalau bisa berada di tempat saat coklit. Jika ada warga yang enggan atau tidak sampai dicoklit, aparat pemerintah di tingkat pala, ketua RT, lurah dan camat harus berani menerima konsekuensi dari pimpinannya," kata Koordinator AMPD, Selasa (25/6/2024).
Sanny Kakauhe menjelaskan, jika di lapangan ada warga yang tidak berada di tempat karena pekerjaan seperti melaut, di sinilah peran dan fungsi dari aparat setempat.
Mereka bisa melakukan lobi-lobi atau pendekatan persuasif, kepada warganya dengan tidak mengorbankan pekerjaan warga.
Karena menurut Sanny, jika dilihat dari pengalaman pelaksanaan coklit oleh Pantarlih atau PPDP, pelaksanaannya tidak menyedot waktu yang lama.
"Paling lama sekitar 30 menit, proses coklit dari petugas kepada warga," tambahnya.
Terpisah Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM, berkeinginan adanya dukungan penuh dari jajaran dan aparat di tingkat camat, lurah hingga Ketua RT dan Pala membantu suksesnya pelaksanaan Coklit.
"Kami saja sudah dicoklit. Ya, camat lurah bersama jajarannya bantu petugas di lapangan. Kami tak segan memberikan sanksi jika ada yang coba-coba menghambat, tidak mendukung sampai tidak ada warga yang tercoklit," tegas Maurits Mantiri.
Menurut Wali Kota Maurits, ada aturan yang jelas mengatur terkait dengan terselenggaranya pelaksanaan coklit dan upaya-upaya tidak melaksanakan ada sanksi tegas.
Terkait dengan pelaksanaan coklit data pemilih ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih.
Untuk itu, ia berharap jajaran camat, lurah, ketua RT hingga Pala, bisa mensukseskan pelaksanaan coklit yang dilakukan petugas di lapangan mulai Senin kemarin sampai selesai.
Terpisah Anggota KPU Ketua Divisi perencanaan data dan informasi Frangky Takasihaeng bilang, pelaksanaan Coklit yang dilakukan Pantarlih atau PPDP selama 30 hari kalender.
"Mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 25 Juli 2024, di 69 Kelurahan dan Delapan Kecamatan se Kota Bitung," kata Frangky Takasihaeng.
(Crz)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Daftar Daerah yang Akan Gelar PSU, Putusan Mahkamah Konstitusi Senin 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir Peraih Suara Terbanyak Palopo Terancam Batal Jadi Wali Kota, Harta Hampir Rp 1 T |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 15 Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Resmi Dilantik Hari Ini Kamis 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Bupati Terkaya di Papua yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.