Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar Mangkir di Sidang Pegi Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Saya Sudah Menduga Tak Hadir

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan polisi dalam hal ini, Dirreskrimum Polda Jawa Barat, mangkir di sidang

Editor: Glendi Manengal
Kolase Kompas/Tribunnews
Susno Duadji Sudah Menduga Polda Jabar tak akan hadir di sidang pertama Praperadilan Pegi Setiawan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui kasus Vina Cirebon masih terus berlanjut.

Saat ini pelaku yang terlibat kasus Vina Cirebon menjalani perperadilan.

Namun saat praperadilan ada yang menjadi perhatian.

Dimana dari pihak Polda Jawa Barat yang mangkir pada praperadilan.

Hal ini mendapat perhatian dari mantan Kabareskrim Polri.

Ya, Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyoroti ketidak hadirannya pihak dari Dirreskrimum Polda Jawa Barat.

Susno Duadji menyinggung ketidak hadirannya pada praperadilan bisa turunkan marwah Polri.

Terkait hal tersebut berikut pernyataan dari Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Sesuai dengan dugaannya, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan polisi dalam hal ini, Dirreskrimum Polda Jawa Barat, mangkir di sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024) pagi. 

Menurut Susno, berdasarkan pengalamannya, pihak tergugat biasanya ogah hadir di sidang pertama praperadilan

Tak hanya di Polri, institusi lainnya turut melakukan hal serupa ketika menjadi pihak tergugat. 

"KPK sering tidak hadir, Kejaksaan sering tidak hadir, Bareskrim Polri sering tidak hadir. Kebanyakan begitu di sidang pertama. Saya pun sudah menduga kalau sidang pertama biasanya tidak hadir," ujar Susno di channel Youtube-nya yang tayang pada Senin (24/6/2024). 

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji, saat wawancara di kantor Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022)
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji, saat wawancara di kantor Tribun Network, Jakarta (Tribunnnews.com/Bian Hernansa)

Lantas publik bertanya-tanya, apakah ini sebuah langkah strategi untuk memenangkan sidang praperadilan?

Susno menilai hal itu bisa saja demikian. 

Namun, ada juga kemungkinan bahwa pihak tergugat belum siap dalam menghadapi praperadilan

"Kalau dugaan bisa-bisa saja ya, diduga bahwa dia tidak siap, meragukan dan ini bisa menurunkan marwah reputasi," tambahnya. 

Susno melanjutkan seharusnya Polri tidak perlu melakukan penundaan praperadilan jika memang sudah merasa siap dengan alat bukti yang dimilikinya. 

"Mestinya aparat penegak hukum Polri, jaksa, pengacara dan lainlain termasuk hakim berprinsip bahwa menegakkan hukum itu bukan menghukum orang tapi menegakkan keadilan."

"Artinya, kalau orang itu tidak bersalah siapapun juga ya bebaskan karena keadilan sebagaimana sila kelima Pancasila, Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia," pungkasnya.

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Saka saat ini diketahui sudah bebas.

Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Tangkap Layar Kompas TV)

Kuasa hukum Pegi kecewa

Sidang gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, ditunda. 

Penundaan sidang tersebut lantaran Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon mangkir. 

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mencium adanya upaya tersembunyi di balik ketidakhadiran Polda Jabar. 

Salah satu kuasa hukum, Niko Kili Kili, mengaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan sangat kecewa dengan mangkirnya Polda Jabar. 

Prasangka buruk pun muncul. 

Niko menduga pihak Polda Jabar memang sengaja tak hadir karena memiliki niat terselubung. 

Pihak Polda Jabar sengaja mengulur waktu untuk mempersiapkan berkas-berkas perkara lalu menyerahkannya ke kejaksaan. 

Praperadilan akan digugurkan ketika berkas perkara telah berstatus P21.

"Kami menduga ada unsur kesengajaan agar kasus ini bisa P21 (berkas lengkap) sehingga praperadilan ini digugurkan," ujar Niko seperti dilansir dari KompasTV yang tayang pada Senin (24/6/2024). 

Niko berharap Jaksa agar tak berat sebelah dalam memandang perkara ini dan menunggu hingga praperadilan selesai. 

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menantang pihak Polda Jabar agar 'bertarung' secara jantan selama proses hukum masih berjalan.  

"Kita fight secara gentleman," tantang Niko Kili Kili. 

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengatakan tak ada persiapan lain saat ini selain mengikuti agenda hakim untuk kembali menghadiri sidang praperadilan yang akan kembali digelar pada Senin (1/7/2024) mendatang. 

Niko berharap agar polisi dapat bersikap fair dengan hadir di sidang praperadilan.

"Kita enggak usah takut lah kalau polisi merasa bahwa mereka benar, kita sama-sama fight secara hukum dan gentleman. Asalkan tidak digugurkan, kami optimis bahwa klien kami tetap bebas," tambahnya. 

Sudah siapkan amunisi

Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyiapkan lebih dari 20 'amunisi' atau temuan kejanggalan dalam penetapan kliennya. 

Ada sekitar 22 pengacara yang menjadi kuasa hukum Pegi di sidang tersebut. 

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy, mengatakan akan menunjukkan 20 temuan kejanggalan dalam kasus Pegi di sidang praperadilan

Salah satunya, penetapan tersangka tanpa pernah dipanggil dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 

"Tidak boleh dilakukan penetapan tersangka terhadap seseorang tanpa melalui pemanggilan untuk pemeriksaan dan bukti-bukti yang kuat. Hal ini lah yang mendorong kami mengajukan praperadilan," jelasnya.

Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa tidak ada nama Pegi Setiawan dalam persidangan kasus Pembunuhan Vina dan Eky di 2016. Saat itu, hanya disebut Pegi alias Perong. 

Inilah 3 kawan Pegi Setiawan
Inilah 3 kawan Pegi Setiawan (Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Yakin menang

Sedangkan keluarga Pegi Setiawan yakin memenangkan sidang praperadilan di PN Kota Bandung.

Adik kandung Pegi, Lusiana, berharap sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan dapat berjalan dengan lancar.

"Semoga sidangnya lancar, kita semua optimis sekali karena Pegi tidak melakukan kejahatan itu," ujar Lusiana, Sabtu (22/6/2024).

Lusiana mengatakan, pihak keluarga optimis sidang praperadilan tersebut dapat membuktikan Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

"Di sidang praperadilan itu optimis bakal menang, karena Pegi tidak melakukan itu (pembunuhan), Pegi tidak terlibat," ucapnya

(Sumber TribunJakarta)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved