Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Vina Cirebon

Pihak Polda Jabar Tak Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda lantaran pihak termohon yakni Polda Jabar tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Bandung.

Editor: Ventrico Nonutu
Tangkap Layar Kompas TV
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon. Sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari ini Senin 24 Juni 2024 dijadwalkan agenda sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sesuai jadwal sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pukul 09.00 WIB.

Namun sidang tersebut batal digelar.

Sidang praperadilan itu pun ditunda pada pada pekan depan.

Tepatnya pada 1 Juli 2024.

Penundaan tersebut dilakukan lantaran pihak termohon tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Diketahui pihak termohon yakni Polda Jawa Barat (Jabar).

Hakim tunggal Eman Sulaeman menuturkan bahwa relaas atau surat panggilan sejatinya sudah dikirim kepada pihak termohon. 

Namun, hingga sidang dimulai termohon tak kunjung hadir pada Senin (24/6/2024) pagi ini. 

"Di sidang pertama ini, relaas sudah dikirimkan kepada termohon, tetapi sampai jadwal yang sudah ditetapkan jam 09.00 WIB dan sekarang sudah pukul 09.20 WIB, berarti termohon tak hadir," kata hakim Eman Sulaeman di persidangan, Senin, (24/6/2024). 

Eman menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya.

Jika pihak Polda Jabar tetap absen pada pekan depan, sidang akan tetap dilanjutkan. 

"Kita panggil sekali lagi kepada termohon, kalau minggu depan tidak hadir kita lewati."

"Kita lebih baik hari Senin secara sah dan patut, datang atau tidak datang kita tetap lanjut," tandasnya. 

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.

PN Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

Menurutnya, hal itu dikarenakan penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang dinilai dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.

Wanita yang akrab disapa Yanti itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.

"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved