Kapal Ikan Asing di Bitung
Kronologis KP Orca 06 Tangkap 2 Kapal Asing Pelaku Ilegal Fishing, Amankan 19 Awak ke PSDKP Bitung
Lokasi atau titik penangkapan di Samudera Pasific atau di sebelah Utara Papua, Sabtu (22/6/2024) pukul 08.00 Wita.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Nahkoda Kapal Pengawas (KP) Orca 06, Eko Priyono, membeberkan kronologis penangkapan dua kapal ikan asing (KIA).
Lokasi atau titik penangkapan di Samudera Pasific atau di sebelah Utara Papua, Sabtu (22/6/2024) pukul 08.00 Wita.
Sebelum penangkapan Kapal Pengawas (KP) Orca 06 sedang melakukan Patroli di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indoensia (WPPNRI) 717.
Baca juga: 9 Kapal Ikan Asing Ditangkap KKP RI di Bitung Selama 2024, Terbaru Dua Kapal Berbendera Filipina
Pada hari Jumat (21/6/2024), ada informasi dari pesawat patroli udara atau airborne surveillance KKP yang melakukan operasi di wppnri 717.
Adapula laporan dari kapal Ikan Indonesia bahwa, saat mereka menangkap ikan di WPPRI 717.
Sumber tersebut tak melihat pasti kapal itu jenis benderanya apa, mereka hanya menyebut Kapal Power Block yang terindikasi kapal Filipina yang melakukan penangkapan ikan.
Kemudian dilakukan patroli oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 06, pada Jumat malam.
Namun belum melakukan tindakan karena cuaca buruk dan sudah malam hari.
"Pada Sabtu (22/6/2024) pukul 08.00 Wita, kami melakukan intersep langsung dan melumpuhkan dua kapal," kata Nahkoda Kapal Pengawas (KP) Orca 06, Eko Priyono.
Adapun proses penangkapan Pengawas (KP) Orca 06 dan 04, melakukan pengejaran.
Pihaknya juga menerjunkan RIB atau perahu karet hinga menggunakan water cannon untuk menghentikan kapal ikan asing.
Saat ditangkap, kapten kapal takl bisa menunjukkan dokumen.
Ada 19 awak, masing-masing 16 awak di kapal jaring atau penangkap dan 3 di kapal lampu yang diduga merupakan warga negara asing (WNA) Filipina.
"Dua kapal ini terindikasi sudah sering melakukan penangkapan ikan di WPPNRI 717," tandasnya.
Sementara itu menurut Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Sulut Kurniawan, modus operandi ilegal fishing oleh kapal asing berpasang-pasangan.
Ada kapal lampu, kapal jaring dan kapal penampung.
Dengan sistem kerja, kapal lampu menyitari lokasi atau titik ikan berada, kemudian jika kapal jaring atau tangkap yang melakukan proses penangkapan.
Lalu hasil tangkapan itu di pindahkan ke kapal penampung lalu di bawa ke luar Indonesia.
"Saat ini dua kapal itu sudah di amankan ke Pangkalan PSDKP di Bitung Sulut, untuk berproses penyerahan dan prosss lanjut oleh PPNS Perikanan," sebut Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan.
Terpisah, Direktur Jendral (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono jelaskan mengenai kerugian, tentunya dari sisi ekonomi.
Ikan yang mereka tangkap jika di kalikan dengan harga ikan.
Adajuga kerugian ekologi, lebih parah dari kerugian ekonomi.
Menurut Ipung sapaan Dirjen PSDKP KKP RI, butuh waktu yang sangat lama puluhan tahun, untuk membuat bawah laut kita kembali seperti semula pasca di rusak akibat ilegal fishing.
"Sehingga kami juga konsen menjaga ekologi," jelasnya.
Ikan yang tertangkap bukan hanya ikan besar tapi ikan kecil dan baby tuna yang belum waktu ditangkap.
"Ada keluhan dari nelayan pancing ikan tuna, bahwa sangat di sayangkan kalau ikan tuna yang masih kecil sudah di tingkap. Harusnya nanti sudah besar agar nilai ekonominya tinggi," kata Direktur Jendral (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.