Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kapal Ikan Asing di Bitung

9 Kapal Ikan Asing Ditangkap KKP RI di Bitung Selama 2024, Terbaru Dua Kapal Berbendera Filipina

Ipung menerangkan, ke 9 kapal ikan asing melakukan ilegal fishing pada titik-titik di Samudera Pasific, Laut Arafura dan Laut Natuna.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Kapal Asing - 2 Kapal ikan bendera Filipina di amankan Kementrian KP Dirjen PSDKP ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNG - Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina, yang di tangkap Kementrian KP Dirjen PSDKP di Samudera Pasific Indonesia tak miliki dokumen.

Menurut Direktur Jendral (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono di tangkapnya dua kapal ini menambah deretan kapal asing Filipina yang tertangkap.

"Kapal yang ke 9 berbedera Filipina yang di tangkap KKP selang tahun 2024," kata Ipung sapaan Dirjen PSDKP KKP di dermaga Pangkalan PSDKP Bitung Sulut, Sabtu (22/6/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS : Kapal Pengawas KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asing, Ada di Pangkalan PSDKP Bitung

Ipung menerangkan, ke 9 kapal ikan asing melakukan ilegal fishing pada titik-titik di Samudera Pasific, Laut Arafura dan Laut Natuna.

Kehadiran KKP, wujud komitmen dan implementasi arahan Menteri KP Sakti Trenggono yang sangat konsen menangani dan akan menangkap mereka para pelaku ilegal fishing.

Sinergi dengan TNI AL, Kepolisian Polairud, Bakamla dan Bea Cukai.

"Kenapa di bawah ke Pangkalan PSDKP Bitugn Sulut, Rumah singgah atau Detensi, tempat untuk penanganan pelaku ilegal fishing dan harus sesuai aturan HAM," jelasnya.

Sebelumnya "Apresiasi sebesarnya ke Ditjen PSDKD, telah berhasil tangkap pencuri ikan dengan kapal 870 Gross tone (GT) pakai alat tangkap tidak ramah lingkungan, pakai pukat harimau di perairan Indonesia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan RI  Sakti Wahyu Trenggono.

Dilansir Kompas.com, Kapal tersebut adalah Kapal motor (KM) Run Zeng (RZ) 03 ditangkap di Laut Arafura menggunakan kapal pengawas (KP) Paus 01 milik PSDKP-KKP pada Minggu (19/5/2024).

Kapal berukuran 870 gros ton (GT) itu menggunakan alat tangkap terlarang, yaitu trawl (pukat harimau), dengan hasil tangkapan sebanyak 30 ton jenis ikan campuran.

Kapal RZ 03, kapal pengawas Paus 01 juga mengamankan kapal motor Y, kapal ikan jenis pengangkut asal Probolinggo, Jawa Timur, berukuran 157 GT itu juga diduga turut serta membantu operasionalisasi kapal ikan asing tersebut dengan mendistribusikan logistik makanan dan BBM.

Penangkapan itu merupakan rangkaian dari operasi perburuan kejahatan transnasional yang melibatkan dua kapal asing ikan ilegal, KM RZ 03 dan RZ 05, dengan kapal pengangkut ikan Indonesia, KM MUS.

Sebelumnya, aparat pengawasan PSDKP-KKP juga telah menangkap KM MUS pada 16 April 2024.

Kapal asing penangkap ikan RZ 03 dan RZ 05 yang masing-masing berbobot 870 GT ditengarai melakukan alih muatan (transshipment) sebanyak 100 ton ikan ke KM MUS yang berbobot 289 GT pada pertengahan April lalu. 

Sebanyak 100 ton ikan itu diduga merupakan hasil pencurian ikan oleh kapal asing itu di perairan Indonesia selama lima hari, dengan jenis ikan antara lain ikan layur, kakap merah, dan kakap putih.

KM MUS juga terindikasi menyelundupkan BBM bersubsidi ke dua kapal asing itu di tengah laut. 

Sejumlah 150 ton BBM solar terindikasi diangkut di palka, sebagian sudah disuplai ke dua kapal asing dan beberapa kapal mitranya sehingga tersisa 9 ton di palka.

Mereka juga memasok 55 ABK Indonesia ke kapal asing itu.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved