Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bolmong Sempat Lari ke Hutan, Ditangkap Setahun Kemudian

Namun, setelah melakukan aksinya pelaku RD melarikan diri ke hutan dan baru berhasil ditangkap setahun kemudian di Desa Konarom.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Konferensi pers kasus pencabulan di Polsek Dumoga Timur, Bolmong, Sulawesi Utara, Sabtu (22/6/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Polsek Dumoga Timur, Kabupateng Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka kasus pencabulan, Sabtu (22/6/2024).

Pelaku berinisial RD alias Uyo (54) sendiri menjadi buronan selama satu tahun.

"Pelaku dilaporkan sejak 2023 silam, tapi karena pelaku melarikan diri setelah aksinya pelaku baru ditangkap pada 30 Maret 2024 di Desa Konarom," ucap Kapolsek Dumoga Timur, Iptu Agus Hamajen.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka dijerat dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan 15 tahun maksimal," ucapnya. 

Awalnya, Uyo dilaporkan atas kasus pencabulan di bawha umur oleh ibu korban.

Namun, setelah melakukan aksinya pelaku RD melarikan diri ke hutan dan baru berhasil ditangkap setahun kemudian di Desa Konarom.

Kasus ini sudah memasuki tahap satu atau pelimpahan berkas ke penuntut umum.

"Iya benar, berkas tersangka RD alias Uyo (54) sudah tahap satu," ucapnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved