Pilkada 2024
Pengamat: Ridwan Kamil-Kaesang Butuh PKS untuk Menang di Pilkada Jakarta
Duet Ridwan Kamil dan Kaesang Pangarep sulit menang di Pilkada Jakarta 2024. Butuh dukungan partai politik yang memiliki pendukung solid seperti PKS.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Duet Ridwan Kamil dan Kaesang Pangarep sulit menang di Pilkada Jakarta 2024. Butuh dukungan partai politik yang memiliki pendukung solid seperti Partai Keadilan Sejahtera atau PKS untuk memenangkan kontestasi.
Wacana duet Ridwan-Kaesang menguat dari partai koalisi Prabowo Subianto. Ketua Umum Partai Gerindra itu bahkan telah memberikan rekomendasi ke Ridwan untuk maju Pilkada Jakarta.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti meyakini didorongnya Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta untuk kepentingan Kaesang.
Diketahui majunya Ridwan Kamil di Pilkada Serentak 2024 masih tanda tanya. Golkar masih belum memutuskan jagoannya itu akan bersaing di Pilkada Jakarta atau Jawa Barat.
Sementara itu lewat putusan Mahkamah Agung, membuat Kaesang berpotensi maju di Pilkada Serentak 2024.
"Mendorong Ridwan Kamil di Jakarta untuk kepentingan Kaesang. Maka jika PKS didorong masuk Koalisi Indonesia Maju, agar Jakarta bisa direbut oleh Kaesang," kata Ray, Jumat (21/6/2024).
Menurut Ray, jika Ridwan Kamil dan Kaesang maju tanpa didukung parpol dengan pendukungnya yang solid. Duet keduanya berpotensi kalah.
Baca juga: PKS Terima Tawaran Jadi Cawagub Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, Ini Komentar Anggota KIM
"Karena jika hanya Ridwan Kamil dan Kaesang saja potensial kalah. Karena Kaesang ini kalau dipasangkan dengan siapapun di Jakarta menimbulkan hal negatif," kata Ray.
Maka dari itu dinilainya dibutuhkan figur dan partai yang pemilihnya solid yaitu PKS.
"Tapi saya merasa PKS tidak akan mau. Kecuali ada tawaran yang lebih besar. Misalnya dapat dua kursi di kabinet," terangnya.
Menurutnya jika tawaran itu tidak ada, PKS akan mencari posisi Calon Wakil Gubernur di Jakarta.
"Kalau tidak ada yang lebih besar dari itu PKS tidak akan terima. Minimal minta wakil, kalau wakil yang ditawarkan, Kaesang akan keluar," jelasnya.
Diketahui belum lama ini MA lewat putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ubah batas usia calon kepala daerah.
MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Melalui putusan tersebut, Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep berpotensi maju di Pilkada Serentak 2024.
(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.