Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil Tokoh

Profil Achsanul Qosasi, Mantan Anggota BPK, Resmi Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Berikut ini profil Achsanul Qosasi, eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi

|
Editor: Erlina Langi
IST/HO
Profil Achsanul Qosasi, Mantan Anggota BPK divonis atas kasus korupsi pengadaan Menara BTS 4G Bakti Kominfo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Achsanul Qosasi, sosok eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya didakwa menerima Rp40 miliar di kasus korupsi proyek tower BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kini Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara kasus Korupsi BTS Kominfo

Seperti dilansir dari Tribunnews, dalam perkara ini, hakim menyatakan bahwa Achsanul Qosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Fahzal dalam amar putusannya.

Selain pidana badan, Achsanul juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

"Dan denda sebesar 250 juta rupiah dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.

Pria yang dulunya menjabat sebagai anggota III BPK ini bersama terdakwa lain, yakni Sadikin Rusli rela menyewa kamar hotel untuk transit uang Rp40 miliar.

Mereka menyewa dua kamar Hotel Grand Hyatt Jakarta, masing-masing seharga Rp3 juta per malam.

Namun, dari dua kamar yang disewa, hanya kamar nomor 902 yang diinapi pada 19 Juni 2022 itu.

Kamar tersebut ditempati Sadikin Rusli dan asistennya yang bernama Arfiana.

Sedangkan Achsanul Qosasi memilih tak menginap di hotel tersebut. Ia hanya numpang buang air kecil di kamar 904 yang sudah disewa.

Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Terdakwa Achsanul Qosasih saat menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus korupsi pengadaan Menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024)
Terdakwa Achsanul Qosasih saat menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus korupsi pengadaan Menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Berikut ini profil Achsanul Qosasi:

Profil Achsanul Qosasi

Achsanul Qosasi lahir di Sumenep, Madura pada 10 Januari 1966.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved