Sosok
Sosok Kasdi Subagyono: Mantan Sekjen Kementan Jadi Saksi Mahkota SYL dan Muhammad Hatta
Kasdi hadir sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa, yaitu eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo, dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rabu (19/6/2024), sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian kembali berlanjut.
Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, hadir di ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Kasdi hadir sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa, yaitu eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo, dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Diketahui, Kasdi juga merupakan satu terdakwa pada kasus yang sama.
"Saudara jadi saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan terdakwa Muhammad Hatta," ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang.
"Baik Yang Mulia," saut Kasdi.
Sebelum diminta keterangan sebagai saksi, hakim lebih dulu membacakan identitas lengkap daripada Kasdi Subagyono.
Kemudian setelahnya Kasdi pun diambil sumpahnya yang dimana dipandu langsung oleh Ketua Majelis Hakim.
Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Baca juga: Profil 2 Aktris Pemain Film Ipar Adalah Maut, Davina Karamoy Asal Minahasa, Michelle dari Medan
Baca juga: Pantas Wali Nikah Ini Mendadak Pukul Pengantin Pria Usai Ijab Kabul, Ternyata Dapat Acaman
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Profil Kasdi Subagyono, Jabat Sekjen sejak 2021
Kasdi Subagyono menjabat sebagai Sekjen Kementan sejak Mei 2021.
Baca juga: Daftar Nama-nama Digadang-gadang Jadi Kandidat Maju Bakal Calon Pilkada Sulut 2024
Baca juga: Jokowi Pastikan PON XXI Aceh Sumut Sesuai Jadwal, Steven Kandouw Minta Satgas Sulut Fokus
Ia menggantikan Momon Rusmono.
Selain menjabat sebagai Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono juga menduduki jabatan Komisaris Utama Pupuk Kaltim.
Sebelum menjabat sebagai Sekjen Kementan, Kasdi menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkebunan Kementan.
Dikutip dari laman resmi Pupuk Kaltim, Kasdi menjabat sebagai Komisaris Utama Pupuk Kaltim sejak Desember 2021.
Kasdi Subagyono Lahir di Nganjuk, Jawa Timur pada 21 Mei 1964.

Ia mendapatkan gelar Sarjana Ilmu Tanah dari Universitas Brawijaya Malang.
Setelah itu, gelar S2 ia peroleh dari University of Ghent Belgia dan diteruskan dengan memperoleh gelar S3 dari Tsukuba University Jepang.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Jadi Saksi Mahkota untuk SYL dan Muhammad Hatta dan Profil Kasdi Subagyono, Sekjen Kementan yang Kabarnya juga Jadi Tersangka Bersama Mentan SYL.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Mengenal Wiji Thukul, Aktivis Sekaligus Penyair yang Hilang dan Tak Pernah Ditemukan |
![]() |
---|
Sosok Robert Liester, Jenius Matematika Sulut: Kembali Raih Piala dan 5 Medali di Kompetisi 3 Negara |
![]() |
---|
Kisah Malik, Dulu Gagal di Akmil, Kini Berjaya di Akpol hingga Raih Adhi Makayasa |
![]() |
---|
Mengenal Hoegeng Iman Santoso, Sosok yang Disebut Gus Dur Satu-satunya Polisi Jujur di Indonesia |
![]() |
---|
Sosok Doni Salmanan, Dulu Dikenal Sebagai Crazy Rich, Nasibnya Kini Berubah Drastis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.