Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

5 Berita Populer Sulawesi Utara 19 Juni 2024: Liempepas Divonis 6 Bulan, Olga Singkoh Siap di Pilbup

Berikut lima berita populer dari Sulawesi Utara (Sulut) yang tayang di Tribun Manado, Rabu 19 Juni 2024.

Kolase Tribun Manado
5 Berita Populer Sulawesi Utara 19 Juni 2024: Liempepas Divonis 6 Bulan, Olga Singkoh Siap di Pilbup 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut lima berita populer dari Sulawesi Utara ( Sulut ) yang tayang di Tribun Manado, Rabu 19 Juni 2024.

Mulai dari Caleg Gerindra Sulawesi Utara Liempepas Bersaudara Divonis 6 Bulan Penjara hingga Siap Bertarung di Pilkada Minahasa 2024, Baliho Istri Mendiang Jantje Sajow Marak Beredar.

Simak selengkapnya:

1. Caleg Gerindra Sulawesi Utara Liempepas Bersaudara Divonis 6 Bulan Penjara

Terpidana kasus politik uang, Christovel Liempepas dan Indra Liempepas saat mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (19/6/2024).
Terpidana kasus politik uang, Christovel Liempepas dan Indra Liempepas saat mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (19/6/2024). (Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis bersalah dua caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara, dr Christovel Liempepas dan Indra William Liempepas, dalam kasus politik uang.

Majelis Hakim Irianto Tiranda memvonis keduanya dengan enam bulan penjara.

Hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana dr Cristovel Liempepas dan Indra William Liempepas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain dikarenakan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir," jelas Irianto. Baca

2. Terdakwa Kasus Politik Uang Chery Lintang Divonis 3 Bulan Penjara, Denda Rp 5 Juta

Terpidana kasus politik uang, Chery Lintang, saat mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (19/6/2024).
Terpidana kasus politik uang, Chery Lintang, saat mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (19/6/2024). (Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)

Sidang kasus politik uang dengan terdakwa Chery Lintang akhirnya memasuki putusan hakim, pada Rabu (19/6/2024)

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Irianto Tiranda, Chery Lintang dihukum dengan 3 bulan penjara.

Hakim menilai Chery terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan bantuan masa tenang kepada peserta pemilu sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

"Menjatuhkan hukuman 3 bulan kepada terdakwa. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain dikarenakan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir," jelas Irianto. Baca

3. Siap Bertarung di Pilkada Minahasa 2024, Baliho Istri Mendiang Jantje Sajow Marak Beredar

Baliho Olga Sajow Singkoh, istri mendiang Jantje Wowiling Sajow (JWS), yang maju Pilkada Minahasa 2024.
Baliho Olga Sajow Singkoh, istri mendiang Jantje Wowiling Sajow (JWS), yang maju Pilkada Minahasa 2024. (Tribunmanado.co.id/Petrick Sasauw)

Olga Singkoh turut meramaikan bursa Pilkada Minahasa 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved