Berita Populer
5 Berita Populer Sulawesi Utara 19 Juni 2024: Liempepas Divonis 6 Bulan, Olga Singkoh Siap di Pilbup
Berikut lima berita populer dari Sulawesi Utara (Sulut) yang tayang di Tribun Manado, Rabu 19 Juni 2024.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Dewangga Ardhiananta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut lima berita populer dari Sulawesi Utara ( Sulut ) yang tayang di Tribun Manado, Rabu 19 Juni 2024.
Mulai dari Caleg Gerindra Sulawesi Utara Liempepas Bersaudara Divonis 6 Bulan Penjara hingga Siap Bertarung di Pilkada Minahasa 2024, Baliho Istri Mendiang Jantje Sajow Marak Beredar.
Simak selengkapnya:
1. Caleg Gerindra Sulawesi Utara Liempepas Bersaudara Divonis 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis bersalah dua caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara, dr Christovel Liempepas dan Indra William Liempepas, dalam kasus politik uang.
Majelis Hakim Irianto Tiranda memvonis keduanya dengan enam bulan penjara.
Hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana dr Cristovel Liempepas dan Indra William Liempepas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain dikarenakan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir," jelas Irianto. Baca
2. Terdakwa Kasus Politik Uang Chery Lintang Divonis 3 Bulan Penjara, Denda Rp 5 Juta

Sidang kasus politik uang dengan terdakwa Chery Lintang akhirnya memasuki putusan hakim, pada Rabu (19/6/2024)
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Irianto Tiranda, Chery Lintang dihukum dengan 3 bulan penjara.
Hakim menilai Chery terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan bantuan masa tenang kepada peserta pemilu sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
"Menjatuhkan hukuman 3 bulan kepada terdakwa. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain dikarenakan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir," jelas Irianto. Baca
3. Siap Bertarung di Pilkada Minahasa 2024, Baliho Istri Mendiang Jantje Sajow Marak Beredar

Olga Singkoh turut meramaikan bursa Pilkada Minahasa 2024.
Populer Sulut: Produk Tas Buatan IKM di Minut Tembus Pasar Cina, Update Kasus Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Populer Sulawesi Utara: Kecelakaan Maut di Bolmong hingga Prediksi Hujan Lebat di Sulut Pekan Ini |
![]() |
---|
Berita Populer Sulut: Proyek Rehabilitasi Museum Disorot, Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga |
![]() |
---|
Populer Sulut: Daftar Nama Pengurus IDI, Steven Kandouw Plt Ketua PDIP Sulut, Sosok Bonyx Saweho |
![]() |
---|
Berita Populer Sulawesi Utara Hari Ini, 3 Kader Diusulkan Pimpin PDIP, Kecelakaan Maut di Bolmong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.