Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Idul Adha 2024

Tata Cara dan Doa Penyembelihan Hewan Kurban, Lengkap Dengan Bacaan

Namun berikut doa dan tata cara penyembelihan hewan kurban, hanya sekadar rekomendasi untuk pengingat.

Editor: Alpen Martinus
Arthur Rompis/Tribunmanado
Bantuan sapi yang diberikan Pemprov Sulut untuk kurban hari raya idul adha 

Ketentuan terkait waktu untuk menyembelih hewan kurban juga harus diperhatikan.

Dikutip dari laman bali.kemenag.go.id, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu mengatakan:

“Para ulama sepakat waktu utama menyembelih hewan kurban adalah hari pertama sebelum matahari tergelincir (sebelum Zuhur), karena hal itu sunah.”

Dengan demikian, waktu yang paling utama menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, yakni setelah salat Idul Adha hingga sebelum masuk waktu Zuhur.

Lantas, kapan batas waktu menyembelih hewan kurban?

Penyembelihan hewan kurban harus dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yakni pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Tidak ada perbedaan waktu siang atau malam, baik siang dan malam sama-sama diperbolehkan.

Namun, para ulama sepakat penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di Hari Raya Idul Adha.

"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah salat, maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunahnya kaum muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).

Lalu, tempat yang disunahkan digunakan untuk menyembelih hewan kurban adalah tanah lapang tempat salat Idul Adha diselenggarakan.

"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan unta (kurban) di lapangan tempat salat." (HR. Bukhari).

Namun, juga diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri maupun di tempat lain.

Syarat Hewan Kurban

Simak sejumlah syarat hewan kurban sebagaimana dilansir laman ntb.kemenag.go.id:

1. Cukup umur

  • Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun
  • Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun
  • Kambing sekurang-kurangnya berumur 2 tahun
  • Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved