ASN Bitung Demo
Pemkot Bitung Sulawesi Utara Sebut Aksi Demo Ratusan ASN Sarat Muatan Politik
Menurut juru bicara Pemkot Bitung Albert Sergius, aksi demo itu lebih ke motif politik oleh karena tuntututan mereka telah menyalahi PP nomor 14.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Sulawesi Utara angkat bicara terkait aksi demo ratusan ASN menuntut Gaji dan Tambahan penghasilan pegawai (TPP), Kamis (13/6/2024).
Menurut juru bicara Pemkot Bitung Albert Sergius, aksi demo itu lebih ke motif politik oleh karena tuntututan mereka telah menyalahi peratutan pemerintah (PP) nomor 14 tentang gaji 13.
Di mana, dalam pasal 12 ayat 1 yang mengatakan bahwa gaji tiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024.
Selanjutnya pada ayat 2 jelas tertulis bahwa gaji 13 sebaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji 13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.
Mengenai motif dari aksi demo yang sarat ditunggani, pihaknya telah menggantongi sejumlah bukti-bukti.
"Ada rekaman persiapan-persiapan dari para demonstan, mulai dari kediaman politikus hingga dukungan dari salah satu organisasi relawan yang menginginkan pergantian Wali Kota.
Dan usai demo 3 orang ASN yang diduga jadi otak dari aksi melaporkan hasil demo ke pihak yang kontra dengan pemerintahan Maurits - Hengky," kata Albert Sergius dalam pesan tertulis kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Albert menjelaskan, terkait pembayaran gaji 13 di lingkungan pemerintah Kota Bitung saat ini sementara di persiapkan.
Karena seperti yang diketahui, saat ini Pemerintah Kota sedang mengalami keterbatasan anggaran.
Sehingga ada hal-hal yang harus diputuskan berdasarkan skala prioritas.
Di mana satu diantaranya terkait nasib atau masa depan seluruh masyarakat kota Bitung yaitu dana hibah Pilkada 2024.
Dana hibah puluhan miliar kepada KPU Kota Bitung dan Bawaslu Kota Bitung yang sudah harus segera direalisasikan, sesuai dengan surat edaran Mendagri tentang pendanaan kegiatan pilkada 2024 yang notabene adalah kepentingan negara khususnya masyarakat kota Bitung.
Seperti dalam surat edaran Mendadgri menyebutkan jika dana hibah ini harus diserahkan ke penyelengara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu 5 bulan sebelum hari Pelaksanaan Pemilu tanggal 27 November 2024.
Di mana anggaran yang terserap pada penyelangaraan Pilkada 2024 di Bitung itu sebesar Rp 48 Miliar untuk tahun 2024 ini dan sudah dicairkan dalam 4 tahapan seperti Tanggal 20 Mei 2024 dicairkan kepada KPU sebesar Rp 6 Miliar.
Tanggal 22 Mei 2024 dicairkan kepada Bawaslu sebesar Rp 2 Miliar Tanggal 11 Juni 2024 dicairkan kepada KPU sebesar Rp 26.750.000.000, tanggal 12 Juni 2024 dicairkan kepada BAWASLU sebesar Rp 11.250.000.000
Sementara itu menurut Humas Pemkot Bitung Ferdy Wolter Pangalila, ratusan ASN yang melakukan aksi demo sebenarnya tau bahwa kita ASN ini sudah menyatakan sumpah dan janji ASN.
Ada klausul yang berbunyi, "Bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan dan seterusnya.
"Kami heran seharusnya sebagai ASN yang baik, teman-teman ini kan harus fokus dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan pastinya mereka susah untuk mencari waktu rapat-rapat dalam rangka memepersiapkan kegiatan ini, tapi kita lihat ternyata mereka bisa.
Media juga bisa cek langsung ke kepala perangkat daerah masing-masing bagaimana kinerja dari teman-teman tersebut," sebut Ferdy W Pangalila Humas Pemkot Bitung.
Menurutnya, aksi demo terjadi hanya karena ketidakpahaman akan mekanisme yang ada, sehingga mereka mudah termakan dengan hasutan oleh oknum-oknum yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan mereka saja.
Namun ada sebagain ASN yang tidak memahami jika Gaji 13 itu memang anggarannya bersumber dari APBD bukan APBN.
Dengan kata lain Gaji 13 ini bukanlah dana transfer pemerintah pusat namun diambil dari APBD kota Bitung.
Terkait sanksi sudah pasti dan akan diberikan.
"Kami sudah memegang nama-nama dan bukti visual, nantinya kami akan menyampiakan melalui para kepala perangkat daerah masing-masing.
Bahwa sesuai PP nomor 53 yang sudah diperbaharui dengan PP nomor 94 tahun 2021 pasal 3 huruf c,f dan pasal 8 itu sudah sangat jelas," tandasnya. (crz)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.