Rangkuman Materi
Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Bab 2 A, Periodisasi Pemberlakuan UUD Indonesia
Rangkuman materi tentang Periodisasi Pemberlakuan UUD di Indonesia. Bab 2 Buku Pendidikan Pancasila SMA Kelas 11 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI 1945.
Penulis: Yeshinta Sumampouw | Editor: Yeshinta Sumampouw
Pada 15 Januari 1950, Kabinet RIS mengundangkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1950 yang
mengatur penyerahan tugas-tugas pemerintahan di Jawa Timur kepada Komisaris Pemerintah.
Langkah ini kemudian di ikuti negara bagian Pasundan dan negara bagian lainnya pada 10 Februari 1950.
Perubahan UUD RIS ke Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dituangkan dalam Undang-Undang Federal No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar ini dinamakan sementara karena memang sifatnya hanya sementara, menunggu terpilihnya
Dewan Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950.
Sistematika UUDS 1950:
- Mukadimah, terdiri atas 4 alinea
- Batang Tubuh, terdiri atas 6 bab dan 146 pasal
Isi pokok yang diatur dalam UUDS 1950:
- Bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik
- Sistem pemerintahan parlementer
- Ada badan konstituante yang akan menyusun undang-undang dasar tetap menggantikan UUDS 1950
Sukarno pun mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang berisi:
- Membubarkan badan Konstituante;
- Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
- Pembentukan MPRS dan DPAS
Alasan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah karena pada masa UUDS 1950, terjadi gejolak yang menyebabkan kondisi politik tidak stabil. Tercatat pada periode 1950-1959, terjadi tujuh kali pergantian kabinet. Hal ini mengakibatkan ketidakpuasan pemerintah daerah karena pusat sibuk dengan pergantian kabinet dan tidak memperhatikan daerah. Selain itu, Konstituante sebagai badan yang diberi tugas untuk menyusun undang-undang permanen ternyata tidak berhasil.
Sejak dikeluarkannya Dekrit tersebut, kita menggunakan kembali UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Periode ini merupakan periode di mana semua indikator demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan politik
di Indonesia.
- Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi. Hal ini terlihat dari adanya mosi tidak percaya kepada pemerintah dan kabinet meletakkan jabatannya.
- Indikator akuntabilitas, terlihat pada berfungsinya parlemen dan media massa berfungsi sebagai kontrol sosial.
Kehidupan kepartaian memperoleh peluang untuk berkembang secara maksimal.
- Munculnya multipartai dan pemerintah memberikan kebebasan dalam menentukan ketua dan anggota pengurus.
- Terlaksananya pemilu yang demokratis, pemilih dapat menggunakan hak pilih tanpa ada tekanan dari pemerintah.
- Adanya kebebasan berserikat dan berkumpul dibuktikan dengan berdirinya sejumlah partai politik. Kebebasan pers juga dapat dirasakan.
- Daerah-daerah memperoleh hak otonomi yang seluas-luasnya dengan asas desentralisasi dalam mengatur hubungan pusat dan daerah.
4. UUD NRI Tahun 1945 (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)
Pemilu tahun 1955 untuk memilih DPR dan anggota konstituante terlaksana dengan baik. Namun, konflik antarelite politik tidak dapat diselesaikan dengan baik.
Wakil Presiden Moh Hatta mengundurkan diri pada 1 Desember 1956. Salah satu alasan mengapa Hatta mundur adalah ketidaksetujuannya terhadap konsep Sukarno tentang demokrasi terpimpin dan penguburan partai politik
yang menurutnya dapat mengakibatkan kekuasaan tanpa kontrol yang didukung oleh golongan tertentu.
Konstituante yang tidak dapat mengambil keputusan mengenai rancangan konstitusi, menambah situasi politik tidak stabil. Oleh karena itu, ada upaya pemerintah untuk kembali ke UUD 1945.
Pada 22 April 1959, Presiden memberikan amanat kepada sidang konstituante yang memuat anjuran Kepala Negara dan Pemerintah untuk kembali ke UUD 1945 tanpa melalui amandemen dengan empat alasan.
- UUD 1945 menjadi jalan keluar.
- Makna simbolik UUD 1945 sangat besar, yaitu sebagai UUD yang berakar pada kebudayaan Indonesia dan merupakan perwujudan ideologi Indonesia yang sesungguhnya.
- Struktur organisasi negara yang digariskan UUD 1945 akan memperlancar jalannya pemerintahan yang efektif.
- Kembali ke UUD 1945 benar-benar sesuai hukum yang berlaku.
Amanat untuk kembali ke UUD 1945 menjadi perdebatan. Tiga kali mengadakan pemungutan suara untuk memutuskan kembali ke UUD 1945 mengalami kebuntuan.
Pemungutan pertama dilakukan pada 30 Mei 1959 dengan pilihan mendukung kembali UUD 1945 atau menolak yang menghasilkan 269 suara mendukung dan 199 menolak. Hasil tersebut tidak memenuhi syarat karena suara yang dibutuhkan sekurang-kurangnya 2/3 dari 474 anggota yang hadir, yaitu 316 suara.
Pemungutan suara kedua dilakukan pada 1 Juni 1959 yang menghasilkan 246 mendukung dan 204 menolak. Suara yang diperlukan adalah 312 suara.
Pemungutan suara ketiga dilakukan pada 2 Juni 1959 dengan cara terbuka yang menghasilkan 263 mendukung dan 203 menolak.
Akhirnya, pada 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden dan diterima oleh DPR hasil pemilu 1955 secara aklamasi pada 22 Juli 1959.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Rangkuman Materi IPA Kelas 7, Pengaruh Pergerakan Bumi dan Benda Langit terhadap Kehidupan di Bumi |
![]() |
---|
Rangkuman Materi IPA Kelas 7 SMP, Bab 7 C tentang Perubahan Iklim Bumi yang Dipengaruhi Benda Langit |
![]() |
---|
Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 9, tentang Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara |
![]() |
---|
Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 9, Contoh Tradisi, Kearifan Lokal Budaya Indonesia |
![]() |
---|
Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP tentang Makna Tradisi, Kearifan Lokal, dan Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.