Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rangkuman Materi

Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Bab 2 A, Periodisasi Pemberlakuan UUD Indonesia

Rangkuman materi tentang Periodisasi Pemberlakuan UUD di Indonesia. Bab 2 Buku Pendidikan Pancasila SMA Kelas 11 Demokrasi Berdasarkan UUD NRI 1945.

Tribun Manado
Simak Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Bab 2 A tentang Periodisasi Pemberlakuan UUD Indonesia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut rangkuman materi atau ringkasan mata pelajaran Pendidikan Pancasila untuk SMA Kelas 11, Kurikulum Merdeka.

Dalam artikel ini kami sajikan rangkuman materi Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA tentang Periodisasi Pemberlakuan UUD di Indonesia.

Materi ini dibahas dalam Bab 2 Buku Pendidikan Pancasila untuk SMA Sederajat dengan tema Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

Buku ini diterbitkan oleh Kemdikbudristek RI 2023 dan diunggah secara daring di buku.kemdikbud.go.id.

Simak rangkuman materi tentang Periodisasi Pemberlakuan UUD di Indonesia selengkapnya.

Bagian A tentang Periodisasi Pemberlakuan UUD di Indonesia

Kebebasan berdemokrasi di Indonesia dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), yaitu:

Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Pasal 28 E ayat (3)
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat"

Adapun nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila terdapat pada Alinea IV UUD NRI Tahun 1945, yaitu:

“... yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”.

Kedaulatan rakyat adalah esensi dari demokrasi. Unsur utama dari demokrasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah prinsip musyawarah mufakat, di mana prinsip ini bersumber dari sila keempat
Pancasila, yang intinya adalah mencapai suatu keputusan berdasarkan kesepakatan
bersama.

Konsep demokrasi musyawarah versi Indonesia merupakan salah satu jenis dari teori demokrasi konsensus (Munir Fuady, 2010). Artinya, ia lebih menekankan konsensus daripada oposisi, lebih merangkul daripada memusuhi,
lebih baik berkoalisi daripada demokrasi lima puluh plus satu.

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, semuanya menganut demokrasi Pancasila. Hal itu terlihat dalam ketentuan-ketentuan berikut ini:

  • Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) berbunyi “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
  • Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sesudah diamandemen) berbunyi “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.
  • Dalam Konstitusi RIS, Pasal 1: Ayat (1), “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi”. Ayat (2), “Kekuasaan Kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan senat”.
  • UUDS 1950, Pasal 1: Ayat (1), “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”. Ayat (2), “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat
    dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat”

Secara normatif Indonesia merupakan negara demokrasi.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved