Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Ancaman Hukuman Untuk Briptu FN Tersangka Pembunuhan Suami di Mojokerto, Gunakan Pasal KDRT

Mengenai modus dan motif Briptu FN menjalankan aksi penganiayaan terhadap suaminya Briptu RDW, Dirmanto enggan membeberkan lagi. 

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Akhirnya Terungkap Kalimat Terakhir Briptu FN Sebelum Membakar Suami, Borgol Korban di Tangga 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Briptu FN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia membakar tubuh sang suami Briptu RDW (27) hingga meninggal.

Kini banyak permasalahan yang harus dia tanggung.

Baca juga: Penyesalan Briptu FN Usai Bakar Suami Hingga Tewas, Akan Besarkan Tiga Anak Sendiri

Selain bertanggungjawab atas perbuatannya, ia juga harus mengurus tiga anaknya.

Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Hukuman terhadap kasus pembunuhan tetap harus diterapkan kepadanya.

Untuk sementara, ia akan dikenakan pasal KDRT.

Beginilah nasib Briptu FN (28), polwan yang telah membakar suaminya, Briptu RDW (27) di Asrama Polisi Polres Mojokerto Kota, pada Sabtu (8/6/2024). 

Briptu FN kini terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Hal ini beralasan setelah penyidik Polda Jatim menjerat Briptu FN dengan Pasal 44 ayat 3 Subsider Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, pengenaan pasal itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus ini. 

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diserahkan ke kejaksaan. 

Hingga Senin (10/6/2024) sore, sudah ada lima saksi yang diperiksa, dua di antaranya ahli psikologi forensik dan psikiater. 

Sementara tiga lainnya, saksi mata di lokasi kejarian Rumah Asrama Polres Mojokerto Kota, pada pukul 10.30 WIB, Sabtu (8/6/2024). 

Mengenai modus dan motif Briptu FN menjalankan aksi penganiayaan terhadap suaminya Briptu RDW, Dirmanto enggan membeberkan lagi. 

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved