Berita Nasional
Pengusaha Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan Menambah Beban Baru Bagi Dunia Usaha
Dalam UU tersebut diatur bahwa cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan cuti bagi ibu pekerja menjadi polemik.
Hal itu tersaji dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 saat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU KIA).
Dimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan pada Selasa (4/6/2024).
Dalam UU tersebut diatur bahwa cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan.
Baca juga: Apa Itu KBR Tapera? Produk Pembiayaan Membangun Rumah, Berikut Syarat Pengajuannya
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W Kamdani mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan.
"Hal ini juga sesuai dengan program APINDO dalam berpatisipasi dalam menurunkan prevalensi stunting," kata Shinta dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).
Meski demikian, Shinta mengatakan, aturan terkait cuti tersebut juga dapat membebani dunia usaha.
"Ketentuan baru yang diatur dalam UU KIA FHKP berpotensi menambah beban baru bagi dunia usaha," ujarnya.
Shinta mengatakan, dibutuhkan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha serta kebijakan mengenai cuti hamil/ melahirkan yang sudah disepakati di dalam
Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan masing-masing agar tetap menjadi acuan bersama sepanjang belum diubah.
"Hal ini diperlukan agar ketentuan baru tersebut dapat mencapai tujuan terciptanya perlindungan pekerja perempuan dan keberlangsungan dunia usaha," tuturnya.
Lebih lanjut, Shinta mengatakan, peran pemerintah dibutuhkan dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dengan peningkatan ketersediaan dan kualitas pelayanan kesehatan primer.
"Melalui fasilitas Puskesmas dan peningkatan pelayanan pemerintah terhadap Pelayanan Poliklinik Swasta, yang didukung dengan fasilitas pelayanan lanjut Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta," ucap dia.
Dikutip Nasional.Kompas.com, UU KIA juga menjamin ibu yang bekerja dan mendapat cuti selama 6 bulan selepas melahirkan tetap mendapatkan gaji.
Menurut Pasal 4 Ayat (3) huruf a beleid itu tertulis setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni:
| Beli BBM dan Elpiji Pakai MyPertamina Dapat Bonus Rp 100 Ribu, Cek Syaratnya Berlaku hingga 10 Maret |
|
|---|
| Berlaku hingga 10 Maret 2026, Beli BBM dan Elpiji Pakai MyPertamina Bisa Dapat THR, Begini Caranya |
|
|---|
| Daftar Lengkap 31 Kajari yang Dimutasi Jaksa Agung, Tiga Nama Dicopot Usai Diperiksa Kejagung |
|
|---|
| Pemerintah Targetkan 20 Kota Punya Transportasi Massal 2030, Bus BTS Manado Jadi Gambaran |
|
|---|
| Diterpa Isu Soal Tambang, Gubernur Sherly Tegas: Jika Ada Conflict of Interest, Saya Akan Abstain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pengusaha-Sebut-Cuti-Melahirkan-6-Bulan-Menambah-Beban-Baru-Bagi-Dunia-Usaha.jpg)