Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Pengusaha Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan Menambah Beban Baru Bagi Dunia Usaha

Dalam UU tersebut diatur bahwa cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan.

Istimewa/HO
Pengusaha Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan Menambah Beban Baru Bagi Dunia Usaha 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan cuti bagi ibu pekerja menjadi polemik.

Hal itu tersaji dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 saat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU KIA).

Dimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan pada Selasa (4/6/2024).

Dalam UU tersebut diatur bahwa cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan.

Baca juga: Apa Itu KBR Tapera? Produk Pembiayaan Membangun Rumah, Berikut Syarat Pengajuannya

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W Kamdani mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan.

"Hal ini juga sesuai dengan program APINDO dalam berpatisipasi dalam menurunkan prevalensi stunting," kata Shinta dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).

Meski demikian, Shinta mengatakan, aturan terkait cuti tersebut juga dapat membebani dunia usaha.

"Ketentuan baru yang diatur dalam UU KIA FHKP berpotensi menambah beban baru bagi dunia usaha," ujarnya.

Shinta mengatakan, dibutuhkan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha serta kebijakan mengenai cuti hamil/ melahirkan yang sudah disepakati di dalam

Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan masing-masing agar tetap menjadi acuan bersama sepanjang belum diubah.

"Hal ini diperlukan agar ketentuan baru tersebut dapat mencapai tujuan terciptanya perlindungan pekerja perempuan dan keberlangsungan dunia usaha," tuturnya.

Lebih lanjut, Shinta mengatakan, peran pemerintah dibutuhkan dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dengan peningkatan ketersediaan dan kualitas pelayanan kesehatan primer.

"Melalui fasilitas Puskesmas dan peningkatan pelayanan pemerintah terhadap Pelayanan Poliklinik Swasta, yang didukung dengan fasilitas pelayanan lanjut Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta," ucap dia.

Dikutip Nasional.Kompas.com, UU KIA juga menjamin ibu yang bekerja dan mendapat cuti selama 6 bulan selepas melahirkan tetap mendapatkan gaji.

Menurut Pasal 4 Ayat (3) huruf a beleid itu tertulis setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved