Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Vina Cirebon

Sosok Saksi Baru Meringankan Pegi Setiawan, Ungkap Keberadaan Pegi saat Terjadi Kasus Vina Cirebon

Yadi merupakan saksi baru yang muncul dari pengakuan Pegi Setiawan saat bekerja di Bandung pada 2016.

Editor: Glendi Manengal
Kolase TribunManado
Sosok Saksi Baru Meringankan Pegi Setiawan, ungkap keberadaannya saat terjadi kasus Vina Cirebon 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Vina Cirebon terus mendapat perhatian.

Diketahui semenjak film Vina ditanyakan dibioskop.

Kasus ini kembali diusut hingga mendapat perhatian publik.

Terkait hal tersebut salah satu yang diduga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.

Dimana sosok yang diduga pelaku merupakan Pegi Setiawan.

Namun dijadikan Pegi Setiawan dinilai banyak kejanggalan.

Hal tersebut dikarenakan kurangnya bukti dari yang merujuk Pegi Setiawan sebagai pelaku.

Terkait hal tersebut kini muncul saksi yang bisa meringankan Pegi Setiawan.

Yadi menjalani pemeriksaan terkait kasus Vina Cirebon di Polda Jabar, Selasa (4/6/2024).

Yadi merupakan saksi baru yang muncul dari pengakuan Pegi Setiawan saat bekerja di Bandung pada 2016.

Ia berangkat satu rombongan bersama adik Pegi, Robi, dan kuasa hukumnya dari tempat tinggal Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, untuk diperiksa di Polda Jabar.

Sebelum berangkat, Yadi memberikan keterangan yang dapat menjadi poin penting dalam memahami peristiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2016.

Yadi menyampaikan detail tentang pengalamannya saat bekerja bersama Pegi di Bandung pada tahun tersebut.

"Ya, saya teman kerja Pegi Setiawan. Nah tapi waktu tahun 2016 saya lupa berangkat (ke Bandung) kapan," ujar Yadi, Selasa.

Menurut Yadi, saat itu dia ditawari pekerjaan oleh ayah Pegi, Rudi Iriawan. Lalu saya waktu itu berangkat sama Ibnu, seingat saya. Terus di Bandung saya ketemu sama Pegi."

Yadi mengatakan, bekerja bersama Pegi di Bandung sekitar seminggu.

"Saya kerja kurang lebih satu mingguan, karena enggak betah. Di Bandung saya jadi tukang, bayarannya lupa, enggak ingat," jelas dia.

Dari kesaksiannya, Yadi menegaskan keberadaan Pegi di Bandung pada waktu tersebut.

"Yang jelas, saya ingat betul Pegi ada Bandung," katanya.

Keterangan dari Yadi ini dapat menjadi bukti yang signifikan dalam kasus ini, karena memberikan konteks baru tentang kegiatan Pegi Setiawan pada periode yang relevan.

Sebelumnya, muncul dua nama saksi baru dari mulut Pegi selain tiga rekannya sesama kuli bangunan.

Mereka adalah Suharsono atau Bondol, Suparman, dan Ibnu. Ketiganya telah diperiksa di Polda Jabar pada Jumat (31/5/2024).

Selain ketiganya, muncul dua nama saksi baru, yakni Yadi dan Iwan.

Saat itu, Toni RM, kuasa hukum keluarga Pegi mengatakan, dua nama tersebut masih berprofesi sama dengan Pegi, yakni sebagai buruh bangunan.

Menurutnya, dua nama itu dimunculkan oleh Pegi untuk melengkapi keterangan tiga rekan kerjanya yang sudah diperiksa penyidik.

Hal itu diharapkan dapat menguatkan fakta bahwa Pegi benar-benar ada di Bandung saat Vina dan Eki kekasihnya menjadi korban pembunuhan pada 27 Agustus 2016.

Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada kasus Vina ini, sebanyak delapan orang telah dijebloskan ke dalam penjara.

Tujuh orang dihukum seumur hidup, sedangkan satu orang telah bebas karena menjalani hukuman delapan tahun. (*)

(Sumber TribunJabar)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved