Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bandar Judi Online di Minut

Polisi Ungkap Situs yang Digunakan Bandar Judi Online di Minut Sulawesi Utara

Ketika konferensi pers, Kapolres Minut, AKBP Dandung Putut Wibowo menjelaskan situs yang digunakan bandar judi online di Desa Matungkas, Minut.

|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Konferensi pers penangkapan bandar judi online di Matungkas, Minut, Sulawesi Utara, Selasa (4/6/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Opsnal Black Dragon Polres Minahasa Utara berhasil menangkap bandar judi online, Senin (3/6/2024).

Tersangka bernama Syawal Maka (26) ini ditangkap di Perumahan Griya Mutiara Matungkas, Minut, Sulawesi Utara, sekitar pukul 19.00 Wita.

Ketika konferensi pers, Kapolres Minut, AKBP Dandung Putut Wibowo menjelaskan situs yang digunakan bandar judi online di Desa Matungkas, Minut, Sulawesi Utara.

"Judi online yang dimainkan tersangka di situs kakek 7777 PRO," ucapnya, Selasa (4/6/2024).

Tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1e, 2e, dan 3e KUHP sub Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun," sebut Dandung.

Tersangka juga dihadirkan saat konferensi pers.

Penghasilan tersangka diketahui hingga ratusan juta rupiah per bulan.

"Setiap hari penghasilan sehari mencapai Rp 6 juta," kata Dandung.

Tersangka diduga beroperasi sejak Mei 2023.

Baca juga: Anomali Pemilu di Sulawesi Utara Dibahas Pemprov Sulut dan Wantannas

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, Dijual Segini

"Tersangka warga dari luar Minut yang berdomisili di Kota Manado dan beroperasi di Minut, dan ditangkap di Desa Matungkas," tegas Dandung.

Kasus bandar judi online yang berhasil diungkap ini merupakan yang kedua di Indonesia.

"Ini kasus kedua, pertama di Pulau Jawa," ucapnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved