Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Pengamat: Karpet Merah untuk Kaesang Maju Pilkada 2024

Putusan MA mengubah batas usia kepala daerah, 30 tahun saat pelantikan, dinilai sebagai karpet merah untuk Ketua Umum PSI Kaesang maju Pilkada 2024.

Editor: Arison Tombeg
Kolase Tribun Manado
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Putusan MA mengubah batas usia kepala daerah, 30 tahun saat pelantikan, dinilai sebagai karpet merah untuk Ketua Umum PSI Kaesang maju Pilkada 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia kepala daerah, 30 tahun saat pelantikan, dinilai sebagai karpet merah untuk Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pilkada 2024.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan usia calon presiden dan wakil presiden yang membuka jalan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming hingga menjadi wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.

Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menduga putusan Mahkamah Agung (MA) ubah batas usia kepala daerah jadi karpet merah untuk Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pilkada 2024.

Melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU. Semula mensyaratkan calon gubernur dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

"Kita tidak tahu karena Kaesang belum mendaftarkan diri. Kalau ternyata mendaftar diri baru bisa kita bisa menarik kesimpulan (untuk Kaesang diubahnya aturan tersebut)," kata Ray, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Menuju Pilkada Jatim 2024: Duet Khofifah-Emil Dardak Mengkristal

Ia melanjutkan saat ini yang bisa publik lihat hanya menduga-duga. Meski begitu, ia meyakini putusan tersebut mungkin dalam kerangka itu meloloskan Kaesang di Pilkada 2024.

"Dugaan saya iya, karena putusan MA itu sesuatu yang tak rasional. Bahkan untuk menjadi hakim itu dihitungnya bukan saat pelantikan," kata Ray.

"Kok tiba-tiba untuk Pilkada (batas usia) sejak pelantikan. Memang Hakim Agung itu dihitungnya usianya sejak pelantikan? Kan tidak," terangnya.

Ray menegaskan jika benar nantinya Kaesang mendaftarkan diri di Pilkada 2024. Ia meyakini putusan MA tersebut memang untuk meloloskan Kaesang.

"Kita tunggu meskipun kita bisa membacanya, bukan memastikannya. Kalau Kaesang mendaftarkan diri, besar kemungkinannya, karena aneh putusan MA itu," tegasnya.

Diketahui belakangan ini keponakan dari Presiden 2024 terpilih Prabowo Subianto itu didorong Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad maju di Pilkada 2024.

Setelah mengunggah foto Budisatrio Djiwandono bersama artis kondang, Raffi Ahmad di akun sosial media instagram pribadinya.

Terbaru Dasco unggah foto keponakan Prabowo Subianto itu maju di Pilkada Jakarta 2024 bersama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved