Senin, 4 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Peraturan Pemerintah

Organisasi Keagamaan Bisa Kelola Pertambangan, Sudah Ada Peraturan Pemerintah

Kini Presiden Jokowi menandatangani aturan yang memungkinkan organisasi keagamaan memiliki izin usaha pertambangan. 

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang akhir masa jabatan sebagai Presiden Indonesia, Jokowi mengeluarkan aturan yang membuat banyak orang geleng kepala.

Kali ini soal pertambangan yang bisa dikelola oleh organisasi keagamaan.

Aturan tersebut dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, bahkan sudah ditandatangani.

Baca juga: Segini Total Kerugian Korupsi Tambang Timah di Bangka, Kejangung Ungkap Lebih Besar

Aturan barunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Ternyata pemerintah punya tujuan sendiri terkait aturan tersebut.

Masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat dari tambang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat kejutan.

Setelah PP tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), kini Presiden Jokowi menandatangani aturan yang memungkinkan organisasi keagamaan memiliki izin usaha pertambangan. 

Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024. 

Dalam Pasal 83A Ayat 1 disebutkan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

WIUPK yang bisa ditawarkan kepada badan usaha milik organisasi keagamaan adalah WIUPK yang merupakan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

"IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri," demikian isi Ayat 3 Pasal 83A dikutip dari salinan aturan tersebut, Jumat (31/5/2024). 

Selanjutnya di Ayat 4 disebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Lalu Badan Usaha tersebut juga dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved