Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ternyata Partai Garuda yang Menggugat Batas Usia ke MA, Sebut Demi Akomodir Anak Muda Maju Pilkada

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.

KOMPAS IMAGES / DHONI SETIAWAN
Gedung Mahkamah Agung. Ternyata Partai Garuda yang Menggugat Batas Usia ke MA, Sebut Demi Akomodir Anak Muda Maju Pilkada 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Kini calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat hari pelantikan.

Ternyata pihak yang mengguat ialah Partai Garuda.

Partai Garuda membeberkan alasan partainya melayangkan gugatan batas usia calon kepala daerah ke Mahkamah Agung RI (MA).

Baca juga: 5 Berita Populer Sulut Hari Ini: Mantan Pejabat dan ASN Masuk Bursa Pilkada di Sulawesi Utara

Dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garra Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Terkait dengan gugatan itu, Sekjen Partai Garuda Yohana Murtika menyatakan alasan kalau pihaknya ingin adanya peran anak muda untuk berkesempatan menjadi kepala daerah.

Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohana Murtika menegaskan, tidak ada instruksi atau pesanan dari pihak manapun termasuk dari istana terkait dengan gugatan batas usia calon kepala daerah yang dilayangkan pihaknya ke Mahkamah Agung RI (MA).

Dia mengklaim, gugatan yang kini telah dikabulkan oleh MA tersebut adalah murni karena keinginan Partai Garuda mengakomodir anak muda untuk berperan lebih memajukan bangsa.

Apalagi kata Yohana, sebagian besar dari kader Partai Garuda merupakan anak muda, yang dinilai punya potensi untuk berperan aktif bagi negara.

"Kita pastikan itu tidak ada (pesanan dari pihak manapun termasuk istana). Karena seperti saya bilang di awal, sebagian besar daripada kader kami adalah anak-anak muda. Dan pengurus kami di DPP juga 80 persen adalah anak-anak muda," kata Yohana kepada Tribunnews, Jumat (31/5/2024).

"Jadi sudah sepantasnya kami mendorong anak-anak muda untuk ikut berperan aktif dalam kemajuan bangsa dan negara," sambung dia.

Yohana juga merespons soal banyaknya komentar dan pendapat dari publik terkait dengan gugatan ini.

Dimana sebagian besar publik atau segelintir elite partai politik menduga kalau gugatan ini adalah semata untuk memuluskan langkah seseorang untuk maju Pilkada.

Sebut saja, dia adalah putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep yang digadang akan maju di Pilkada Jakarta 2024.

Terkait dengan adanya komentar tersebut, Yohana berpandangan sah saja jika publik memiliki pendapat. 

Terpenting, kata dia, gugatan itu semata dilakukan agar anak muda bisa memiliki peran di pemerintahan daerah.

"Bagi saya sah-sah saja semua orang berpendapat. Intinya gugatan ini diperuntukan untuk semua anak-anak muda yang mempunyai keinginan serta cita-cita untuk bangsanya," kata Yohana.

"Maka dari itu mari kita dukung anak muda untuk terus maju," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi saat pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Aturan ini digadang akan menjadi jalan bagi Kaesang maju, sebab jika hasil Pilkada mendatang proses pelantikannya dilakukan pada bulan-bulan di tahun 2025, maka Kaesang sudah berusia 30 tahun dan berhak maju sebagai kepala daerah, baik gubernur maupun wakil gubernur.

Kaesang sendiri akan berulangtahun ke-30, di tanggal 25 Desember 2024 nanti.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved