Putusan MA
Jokowi Tanggapi Putusan MA soal Batasan Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Sudah Bisa Maju Pilkada
Presiden Jokowi menanggapi putusan MA soal batasan usia calon Kepala Daerah. Kaesang Pangarep sudah bisa maju Pilkada setelah direvisi.
Akibat putusan ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
Kaesang, 29 tahun, sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU.
Baru-baru ini, Kaesang disebut masuk sebagai kandidat calon wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta yang akan berpasangan dengan politisi Gerindra sekaligus keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono yang disebut menjadi calon gubernur.

Baca juga: 3 Berita Populer Manado Hari Ini Jumat 31 Mei 2024: Penjelasan Multi Mart Megamas Tutup, Harga Cabai
PDIP Minta Jangan Curigai MA
Politisi PDIP, Aria Bima meminta publik tak berprasangka lebih dulu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai langkah untuk memuluskan karier politik Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Aria berpandangan, lebih baik melihat alasan hakim agung mengambil putusan terkait ketentuan usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) lebih dahulu.
“Saya enggak terlalu yakin kalau (putusan) itu hanya akan difokuskan atau keinginan hanya sekedar dari MA untuk meloloskan isunya Mas Kaesang (maju Pilkada DKI Jakarta). Jangan mengada-ada dulu,” ujar Bima di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Baginya, putusan MA itu bisa menjadi masukan untuk DPR RI melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Bahkan, pertimbangan para hakim agung pun sangat mungkin terpakai untuk memperbaiki sistem pemilihan presiden (pilpres).
Menurut Aria, pembuatan aturan tetap harus didasarkan pada hak warga negara dalam budaya demokrasi.
“Untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan hak yang sama dalam kaitan untuk dipilih dan memilih,” sebut dia.
Di sisi lain, Bima mempertanyakan putusan hakim agung yang meminta batas usia cagub-cawagub di angka 30 tahun bukan saat mendaftarkan diri tapi ketika dilantik.
Aria menuturkan, harus ada penjelasan logis kenapa batas usia tidak lebih muda atau lebih tua.
“Kok enggak 17 tahun sekalian? Kok enggak 18 tahun sekalian? Kok enggak 20 tahun sekalian?” ucap Aria.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.