Senin, 4 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Terpidana Mafia Tanah di Sulawesi Utara Belum Aman Pasca Divonis Bebas Hakim, JPU Ajukan Kasasi

Sertifikat tanah tersebut kemudian diterbitkan oleh BPN Minahasa padahal tanah tersebut sudah ada sertifikat sebelumnya atas nama Andre Wewengkang.

Tayang:
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Dokumentasi Tribun Manado
Sidang putusan kasus mafia tanah terdakwa Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dua terpidana mafia tanah, Sunarto Hadiprayitno dan Rolex Tatuno, masih belum aman.

Setelah dinyatakan bebas dalam putusan sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado pada 22 Mei 2024, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan kasasi pada Rabu (29/5/2024)

Diketahui kasasi adalah salah satu upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.

Kasie Intel Kejari Minahasa, Suhendro G Kusuma, membenarkan hal tersebut.

"Terhadap putusan tersebut JPU lakukan upaya hukum kasasi. Sementara masih menunggu salinan putusan PN untuk menyusun memori kasasi," ujarnya, Kamis (30/5/2024).

Terpisah, tim kuasa hukum pelapor kasus mafia tanah ini, Reynald Pangaila dan Novly Mangewa turut mendukung upaya kasasi yang dilakukan JPU.

"Kami dari pihak pelapor mewakili Andrew Fransiscus Wewengkang terkait perkara Nomor 381 terdakwa Rolex dan Nomor 384 terdakwa Sunarto. Kami mendukung langkah jaksa upaya kasasi, karena dia terdakwa di putusan bebas," jelasnya.

Menurutnya, pertimbangan bebas majelis hakim tidak bisa intervensi.

Itu nantinya yang akan dibantah dalam memori kasasi.

Sengketa dan konflik pertanahan yang kerap timbul sebagian besar didalangi oleh mafia tanah dengan melibatkan oknum pemangku jabatan untuk mendapatkan untung yang bukan hak mereka.

Baca juga: Doa Kristen: Sebelum Kegiatan Belajar Mengajar

Baca juga: 3 Berita Populer Sulut Kamis 30 Mei 2024: Tamuntuan dan Kaloh Masuk Bursa Calon Wakil Wali Kota

"Perbuatan seperti merekayasa surat surat, kolusi, dan pemufakatan jahat dengan para makelar," tegas Pangaila.

Diketahui, Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.

Keduanya didakwa karena membuat surat keterangan palsu yang menyebabkan terbitnya sertifikat tanah baru.

Sertifikat tanah tersebut kemudian diterbitkan oleh BPN Minahasa padahal tanah tersebut sudah ada sertifikat sebelumnya atas nama Andre Wewengkang.

BPN Sulut kemudian membatalkan sertifikat tanah terbaru yang terbit berdasarkan surat keterangan palsu dari terdakwa.

Sidang putusan kasus mafia tanah dengan 2 terdakwa Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno ditunda pekan depan
Sidang putusan kasus mafia tanah dengan 2 terdakwa Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno ditunda pekan depan (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved