Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi PT Timah

Sosok Hendry Lie, Tersangka Kasus Korupsi PT Timah, Selalu Mangkir saat Dipanggil

Sosok Hendry Lie kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi timah. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 27 April 2024 lalu.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com
Hendry Lie, tersangka kasus korupsi PT Timah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Hendry Lie kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi PT Timah.

Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 27 April 2024 lalu.

Namun pendiri Sriwijaya Air tersebut selalu mangkir saat dipanggil.

Diketahui Kejaksaan Agung sudah 2 kali memanggil Hendry Lie.

Kejagung pun kini meminta Hendry Lie untuk kooperatif.

"Terhadap tersangka HL [Hendry Lie], nanti kita tunggu. Yang jelas kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini dua kali," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, memastikan pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa apabila Hendry Lie tak hadir di pemanggilan ketiga.

"Kalau sudah tiga kali [tak hadir], ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik," tandas Ketut.

Peran Hendry Lie

Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung menyebut tersangka Hendry Lie berperan selaku beneficiary owner bersama dengan tersangka lainnya Fandy Lie selaku marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Hendry Lie dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana, mantan Kepala Dinas ESDM Babel periode 2015-2019 SW, dan mantan Plt Kepala Dinas ESDM pada Maret 2019 BN.

Profil Hendry Lie

Hendry Lie adalah seorang pengusaha papan atas nasional yang juga pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air.

Melansir situs resmi Sriwijaya Air, Hendry Lie bersama dengan tiga rekannya mendirikan maskapai yang bermarkas di Tangerang, Banten tersebut.

Ketiga rekan Hendry Lie yang ikut mendirikan Sriwijaya Air adalah Chandra Lie yang masih saudaranya, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim.

Maskapai ini awalnya bukan perusahaan maskapai besar. Sriwijaya Air memulai bisnisnya dengan hanya dengan armada satu pesawat Boeing 737-200.

Di awal berdirinya, maskapai ini juga dibantu beberapa ahli penerbangan seperti Supardi, Capt. Kusnadi, Capt. Adil W, Capt. Harwick L, Gabriella, Suwarsono, dan Joko Widodo.

Pada tahun 2003, tepat pada hari Pahlawan yaitu 10 November, penerbangan Sriwijaya Air memulai perdananya dengan menerbangi rute Jakarta-Pangkal Pinang PP, Jakarta-Palembang PP, Jakarta-Jambi PP, dan Jakarta-Pontianak PP.

Saat ini, Sriwijaya Air memiliki 48 pesawat Boeing dengan melayani total 53 rute termasuk rute regional Medan-Penang PP dan rute internasional lainnya.

Saat operasional Sriwijaya digabungkan ke Garuda Indonesia Group melalui melalui skema kerja sama operasi atau joint operation (KSO), Hendry Lie masih tercatat menjabat komisaris perusahaan hingga berakhirnya kontrak pada 2019.

Penjelasan Sriwijaya Air

Sementara itu Sriwijaya Air Group buka suara terkait salah satu pendiri Sriwijaya Air yakni Hendry Lie yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan Ramli mengatakan, Sriwijaya Air dan anak usahanya, Nam Air, tetap beroperasi di tengah isu kasus dugaan korupsi PT Timah yang berkembang beberapa hari ini.

Kasus ini juga tidak mempengaruhi gangguan layanan operasional penerbangan karena pihaknya akan memastikan layanan operasional dilakukan sesuai standar yang ada.

"Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dia menambahkan, perusahaan juga akan mendukung proses hukum yang berlaku pada salah satu pendiri Sriwijaya Air yang tersandung kasus tata niaga komoditas timah itu.

"Pada prinsipnya kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan, namun demikian kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda," tuturnya.

Telah Tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved