Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Polsek Lolak Bolmong Sulawesi Utara Ungkap Kasus Pencurian di Pasar

Ia menjelaskan bahwa berkas tersangka kasus pencurian atau penggelapan handphone di Pasar Lolak sudah masuk tahap satu.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Humas Polres Bolmong
Tersangka pencurian di Pasar Lolak, Rifkal Hanafi, dan barang bukti dijadirkan dalam konferensi pers Polsek Lolak, Bolmong, Sulawesi Utara, Rabu (29/5/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Polsek Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, menggelar konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana pencurian atau penggelapan handphone, Rabu (29/5/2024). 

Kegiatan yang dilaksanakan di Mapolsek Lolak ini dipimpin langsung Kapolsek Lolak, AKP Rani Rorong.

Ia menjelaskan bahwa berkas tersangka kasus pencurian atau penggelapan handphone di Pasar Lolak sudah masuk tahap satu.

"Artinya status perkara saat ini sudah dilakukan pengiriman berkas perkara di Kejaksaan Negeri Kotamobagu," ucapnya. 

Setelahnya, tersangka dan barang bukti juga akan diserahkan ke Kejari Kotamobagu. 

"Hari Jumat 31 Mei 2024 akan dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu," ucapnya. 

Diketahui tersangka bernama Rifkal Hanafi alias Ikal (18). 

Tersangka diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dengan Nomor: LP/B/07/III/Res Bolmong/Sek Lolak tanggal 31 Maret 2024.

Tersangka diketahui mencuri di sebuah salon di Kompleks Pasar Lolak pada Selasa (26/3/2024). 

Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti satu buah handphone warna hitam merk Oppo Reno6. 

Baca juga: Berikut 23 Jendral Bintang 4 Indonesia, Ada yang Diduga Perintah Oknum Densus 88 Buntuti Jampidsus

Baca juga: Sosok Albert Wounde: Lulusan Universitas Tarumanegara, Miliki Jeep Rubicon

Ikal dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 tentang Penggelapan. 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved