Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Sosok Pria Keliling Setiap Malam Jumat, Apa yang Dipakainya Jadi Perbincangan, Dipertanyakan!

Ya seorang pria terekam sedang berkeliling komplek dengan penampilan di luar nalar

Editor: Indry Panigoro
HO via Tribun Style
Pria di Kediri, Jawa Timur keliling komplek tiap malam jumat hanya memakai celana dalam 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral video seorang pria di Kediri, Jawa Timur berkeliling setiap malam Jumat dengan hanya mengenakan celana dalam viral.

Aksi pria tersebut terekam CCTV dan beredar luas di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @medsoskediri pada Jumat (24/5/2024) tampak pria itu berkeliling sekitar jam 3 hingga jam 4 subuh.

Pria tersebut melakukan aksinya pada tanggal 10 Mei dan 17 Mei 2024.

Pria itu tak mengenakan baju atau celana dan hanya mengenakan celana dalam hitam.

Pria di Kediri, Jawa Timur keliling komplek tiap malam jumat hanya memakai celana dalam
Pria di Kediri, Jawa Timur keliling komplek tiap malam jumat hanya memakai celana dalam

Ya seorang pria terekam sedang berkeliling komplek dengan penampilan di luar nurul.

Ia berjalan dengan hanya mengenakan celana dalam berwarna hitam.

Ia mondar-mandir di komplek rumah sambil sesekali melihat tumpukan barang di depan pagar salah satu rumah.

“Kira2 ritual apa lagi yaa ini.. pernah nemui cahh?,” tulis pengunggah.

Potret pria keliling komplek pakai celana dalam tiap malam jumat
Potret pria di Kediri, Jawa Timur, keliling komplek pakai celana dalam tiap malam jumat

Video ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.

@momerna2022 “Biarlah... masih untung pake sempak, daripada nggak pake apa2”

@renny6*** “Pernah lihat ada tetangga ditempat usaha yg klo mlm Jumat itu muteri rumahnya jam 12 mlm dngn keadaan bugil”

@ratih.azza** “Sedang menguasai peran dadi tuyul min”

@ettyirmawati “Positif thinking..hawane saking sumuk e iku lurr..telurr”

Namun sampai berita ini ditulis belum diketahui sosok dan motif pria dalam video.

Kisah Lainnya - Aksi Pedagang Siomay di Semarang Jateng Curi 675 Celana Dalam Wanita, Dipakai untuk Lampiaskan Nafsu

 Entah apa yang ada di benak Jefry, seorang pria di Semarang, Jawa Tengah.

Pria yang berprofesi sebagai pedagang siomay itu nekat mencuri ratusan celana dalam perempuan.

Jefry mencuri celana dalam perempuan untuk melampiaskan hasrat bejatnya lantaran tak punya uang untuk open BO.

Ya, ada-ada saja alasan pria menyimpan 675 celana dalam wanita dalam kosnya di Semarang, Jawa Tengah.

Penjual siomay asal Bandung itu ditangkap basah warga karena mencuri celana dalam wanita di kos Sumurboto Banyumanik Semarang, Sabtu (4/5/2024).

Pria berusia 32 tahun ini telah mencuri dan mengumpulkan ratusan celana dalam wanita.

Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso menuturkan total 675 celana dalam yang telah dicuri pria bernama Jefry tersebut.

Pelaku ditangkap warga yang sedang berpatroli karena resah adanya pencurian celana dalam.

Aksi Jefry terekam jelas CCTV saat mengutil celana dalam di jemuran.

Warga telah siap menunggu diluar untuk menggerebek Jery melakukan setelah aksinya.

"Sekitar pukul 01.50 WIB, pelaku naik pagar dan mengambil tiga CD.

Setelah pelaku keluar sudah ada warga yang mengamankan.

Penjual siomay asal Bandung diamankan beserta 675 celana dalam hasil curian di kos Banyumanik Semarang
Penjual siomay asal Bandung diamankan beserta 675 celana dalam hasil curian di kos Banyumanik Semarang (Polsek Tembalang)

Gerak gerik pelaku telah diawasi karena warga sekitar banyak sekali yang kehilangan celana dalam," tuturnya.

Lanjutnya, setelah tertangkap warga kemudian menghubungi polisi agar segera diproses.

Hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi selama kurang lebih dua tahun.

Usut punya usut pelaku mencuri celana dalam untuk melampiaskan hasrat bejatnya.

Pelaku ingin open BO namun tak berani karena terbentur tidak punya uang.

"Saat melihat CD dia terinspirasi untuk mengambil dan setelah diambil lalu dipakai kemudian mengalami kepuasan sendiri," tuturnya.

Kompol Ali menjelaskan celana dalam hasil curian itu hanya disimpan di kamar pelaku.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Di sisi lain pihaknya mengupayakan pelaku untuk mendapatkan restoratif Justice.

"Kami upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Pelaku kami kenakan wajib lapor," tandanya.

Artikel diolah dari TribunJateng.com dan TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

 

 

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved