Sosok Tokoh
Sosok Siti Aisyah, Calon Maba UNRI yang Lulus Jalur Prestasi, Mundur Karena tak Sanggup Bayar UKT
meskipun dirinya lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Siti memilih mundur karena tak mampu membayar UKT.
Siti sempat meminta pihak kampus agar diberi keringanan.
Pihak kampu merespon permohonan Siti.
Namun, Siti mendapat UKT golongan 5 yang bisanya sekitar Rp 4,8 juta, melansir dari TribunJateng.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, sekitar 50 calon mahasiswa baru (camaba) UNRI yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) memilih mundur.
Hal ini diungkap oleh Presiden Mahasiswa Unri, Muhammas Ravi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) BEM Seluruh Indonesia bersama Komisi X DPR pada Kamis (16/5/2024) lalu.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof. Abdul Haris mengatakan, sebenarnya calon mahasiswa bisa mengajukan keringanan UKT ke pihak kampus.
"Pada prinsipnya orangtua mahasiswa diberikan ruang untuk mengajukan keringanan," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (19/5/2024) malam.
Menurut Prof. Haris orangtua seharusnya mengkomunikasikan kendalanya dalam membayar UKT ke pihak kampus supaya dicarikan solusinya.
Permohonan keringanan UKT, kata Prof. Haris juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tepatnya Pasal 17.
"Pasal 17 Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa mahasiswa, orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTNBH peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa," ujarnya.
Kata Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, uang kuliah tunggal (UKT) selalu diterapkan berjenjang bergantung pada perekonomian keluarga mahasiswa. Kenaikan UKT yang baru-baru ini berlaku, juga tidak menghilangkan kewajiban bagi perguruan tinggi untuk menerapkan tarif berjenjang.
Dengan demikian, maka jumlah UKT yang dibayarkan mahasiswa tetap disesuaikan dengan kemampuan finansial keluarganya.
"Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak, dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).
Nadiem mengatakan, peraturan demikian sudah diterapkan sejak lama.
Sebab, Kemendikbud disebut mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas sebagai prinsip dasar UKT.
Siti Aisyah
Calon Maba
calon mahasiswa baru
Unri
Lulus Jalur Prestasi
UKT
tak Sanggup Bayar UKT
Uang Kuliah Tunggal
Sosok Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Kepala BNN yang Baru Dilantik Prabowo, Alumni Akpol 1994 |
![]() |
---|
Sosok Glenny Kairupan, Putra Kawanua yang Dapat Jenderal Kehormatan Bintang Tiga dari Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Olly Dondokambey: Raja Lobi PDIP yang Jadi Andalan Megawati |
![]() |
---|
Sosok Tina Talisa: dari Presenter TV, Stafsus Gibran hingga Jabat Komisaris Pertamina Patra Niaga |
![]() |
---|
Sosok Maria Franciska Wihardja, Istri Tom Lembong yang Setia Dampingi Suami di Tengah Kasus Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.