Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

5 Kasus Kriminal yang Terjadi di Manado Sulawesi Utara dalam Sepekan, Ada Tersangka Politik Uang

Selama 1 Minggu ini ada banyak peristiwa kriminal menarik yang menjadi perhatian publik.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
5 Kasus Kriminal yang Terjadi di Manado Sulawesi Utara dalam Sepekan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selama 1 Minggu ini ada banyak peristiwa kriminal menarik yang menjadi perhatian publik.

Kasus tersebut diantaranya dua caleg Gerindra Sulawesi Utara yang jadi tersangka politik uang.

Lalu ada warga yang mengaku polisi hingga lakukan pemerkosaan.

Ada juga 2 terdakwa terduga mafia tanah yang divonis bebas hakim.

Berikut berita selengkapnya:

1) Dua Caleg Bersaudara dari Partai Gerindra Sulut Ditetapkan Tersangka Politik Uang

Dua caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara akhirnya ditetapkan tersangka kasus politik uang.

Kedua caleg tersebut diketahui adalah Christofel Liempepas yang maju ke DPR RI dari Dapil Sulut dan Indra Liempepas, caleg terpilih dari Dapil Tuminting Bunaken untuk DPRD Kota Manado.

Namun, pada kasus ini tidak hanya 2 caleg yang ditetapkan tersangka, ada satu orang lagi berinsial CL.

"Jadi ada 3 tersangka, pertama itu IWL, kedua CL dan ketiga sama juga CL dengan dugaan melanggar pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu junto pasal 56," ujar Kasie Intel Kejari Manado Arthur Piri pada Jumat (24/5/2024)

Menurutnya, berkas tersebut baru-baru ini dilimpahkan ke Kejari Manado terkait tindak pidana pemilu,

"Jadi ini dua berkas perkara dengan tiga orang tersangka, yang ada di dalamnya," jelasnya

Lanjut Piri, terkait dengan pra penuntutan pihak Kejari diberi waktu 7 hari untuk menyatakan apakah berkas perkara layak secara formil dan material untuk disidangkan.

"Nanti, mungkin hari Selasa kami akan menentukan sikap apakah ini layak kita sidangkan atau seperti apa," jelasnya

2) Tiga Unit Kendaraan Tanpa TNKB Diamankan Polresta Manado

Patroli rayon Samapta Polresta Manado melaksanakan kegiatan mobile rutin, Kamis malam (23/5/2024).

Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mendapati tiga unit kendaraan roda dua (R2) yang tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Tanpa menunggu lama, petugas segera mengamankan ketiga kendaraan tersebut dan langsung mengirimkannya ke Pos Pelayanan Tilang untuk proses lebih lanjut,

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menjelaskan tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Manado dalam menegakkan aturan lalu lintas demi keamanan bersama.

"Dengan menindak kendaraan yang tidak mematuhi peraturan, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan TNKB dalam berkendara," jelasnya Jumat (24/5/2024)

Menurutnya meskipun terdapat pelanggaran, situasi di wilayah tersebut dapat dikatakan aman dan terkendali.

"Polresta Manado terus melakukan patroli dan penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib dalam berlalu lintas," jelasnya

3) Tak Terbukti Mafia Tanah, 2 Terdakwa Divonis Bebas Majelis Hakim PN Manado

Dua terdakwa kasus Mafia Tanah di Sulawesi Utara Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.

Dalam amar putusan tersebut Hakim mengatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan penuntut umum

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya," putus Majelis Hakim.

Hakim pun membebankan biaya perkara ini kepada negara.

Terkait putusan tersebut pihak kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

"Kita masih pikir-pikir yang mulia," jelasnya.

Usai mendengar hal tersebut, Hakim lantas menutup serangkaian persidangan.

Diketahui sebelumnya, Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno didakwa karena membuat surat keterangan palsu yang menyebabkan terbitnya sertifikat tanah baru.

Sertifikat tanah tersebut kemudian diterbitkan oleh BPN Minahasa padahal tanah tersebut sudah ada sertifikat sebelumnya atas nama Andre Wewengkang.

BPN Sulut kemudian membatalkan sertifikat tanah terbaru yang terbit berdasarkan surat keterangan palsu dari terdakwa.

Kasus ini kemudian ditangani Polda Sulut dan diserahkan ke Kejati Sulut lalu disidangkan di PN Manado.

4) Pelaku Pengendaran Thryhexiphenidyl di Manado Diringkus Polisi

Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran obat keras di Kelurahan Perkamil, Lingkungan IV, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial FVT alias Rendy (30) yang diduga terlibat dalam kepemilikan obat keras jenis Thryhexiphenidyl.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.

Tim Reserse Narkoba segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan Rendy bersama barang bukti berupa 60 butir obat keras Thryhexiphenidyl tablet 2 mg, serta satu unit ponsel merk Vivo Y22 warna biru.

"Tersangka yang berprofesi sebagai sopir, kini ditahan di Mako Polresta Manado untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya Kamis (23/5/2024).

Dia mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam mengungkap kasus ini dan mengimbau agar masyarakat terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran obat keras dan narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya

5) Mengaku Polisi, Seorang Warga Perkosa Seorang Perawat

Seorang pria di Manado berinisial AYP (34) diamankan Tim Charlie bersama Tim Delta Polresta Manado, Sulawesi Utara, Kamis (23/5/2024) sekira pukul 01.30 WITA.

Pasalnya pelaku mengaku sebagai anggota Polda Sulawesi Utara yang tengah melakukan razia seorang perawat inisial SCM (24) disebutuhinya berulang kali dalam mobil.

Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono menjelaskan kejadian bermula saat korban bersama pacarnya sedang berada di dalam mobil.

Pelaku kemudian mendekati dan sambil menggunakan senter untuk menerangi bagian dalam mobil, mengetok pintu, dan meminta mereka membuka pintu.

"Pelaku kemudian memaksa korban pindah ke kursi belakang dan mengambil alih kursi pengemudi," ujar Haryono

Saat didalam mobil pelaku kemudian mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang melaksanakan tugas.

"Pelaku memaksa korban dan pacarnya untuk meletakkan ponsel mereka di atas dasbor mobil dan terus menekan mereka dengan ancaman akan memviralkan kejadian tersebut dan membawa mereka ke lapangan Polda Sulut," jelasnya.

Di bawah ancaman, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dengan dirinya di dalam mobil, sementara sang pacar disuruh membeli rokok.

"Kejadian ini berulang dua kali sebelum pelaku akhirnya melepaskan korban dan pacarnya," jelasnya.

Menurutnya, kasus ini dalam penanganan intensif pihak Polresta Manado untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

"Komitmen Polresta Manado untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan," jelasnya. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved