Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan PHPU Sulut

Permohonan PHPU Tidak Diterima MK, Alfian Bara Terganjal Rekomendasi Partai Nasdem

Sidang putusan NOMOR 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang dibacakan Rabu (22/5), Majelis Hakim MK nyatakan permohonan pemohon tidak diterima.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
HO
Politisi asal Bolmong Raya, Alfian Bara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Perkara PHPU yang diajukan pemohon Alfian Bara, Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Nasdem Dapil 4 Sulawesi Utara sampai pada putusan.

Dalam Sidang putusan Nomor NOMOR 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang dibacakan pada Rabu (22/5), Majelis Hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterma.

Adapun yang menjadi pertimbangan hakim adalah terkait dengan kedudukan hukum Pemohon yakni Alfian Bara, tidak mendapat surat rekomendasi dari partai politik.

Sementara untuk eksepsi Termohon, dalam hal ini KPU, majelis hanya mengabulkan eksepsi terkait dengan kedudukan hukum pemohon yang tidak mendapat surat rekomendasi dari partai pada saat pendaftaran sengketa PHPU, dan menolak eksepsi KPU lainnya.

Penasehat Hukum Alfian Bara, Sachlan Kurusi SH menyatakan, pihaknya menerima putusan MK.Meskipun, pihaknya memberikan beberapa catatan.

Sachlan menyesalkan, penyebab ditolaknya permohonan Alfian Bara karena kedudukan hukumnya yang tidak mendapat surat rekomendasi dari partai.

Sachlan menyayangkan, bahwa Alfian Bara sebagai anggota partai politik juga merupakan warga negara yang memiliki hak politik untuk menuntut keadilan.

Selain itu, Sachlan, merasa puas karena eksepsi Termohon ditolak dan hanya mengabulkan satu poin terkait kedudukan hukum.

"Menurut saya, ini berarti dari segi materi PHPU dan alat-alat bukti yang kita sampaikan, sudah memenuhi kriteria. Tapi kita memang terhalang oleh surat rekomendasi partai, yang sampai batas akhir pendaftaran tidak diberikan oleh Partai Nasdem," ujarnya, Kamis (23/5/2024).

Padahal dari segi materi pembuktian, kata Sachlan, pihaknya sudah menghadirkan bukti lengkap serta berkas pendukung lainnya.

Di sisi lain, jawaban pihak KPU bahwa Mahkamah Konstitusitidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan a guo, tidak dikabulkan oleh MK.

Menurut MK, karena permohonan Pemohon adalah mengenai pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara DPRD Provinsi Sulawesi Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara 4.

Dengan demikian MK berwenang untuk mengadili permohonan a guo, sehingga eksepsi Termohon berkenaan dengan Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan a guo adalah tidak beralasan menurut hukum.

Dengan terbitnya putusan MK NOMOR 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, maka harapan Alfian Bara untuk duduk menjadi anggota DPRD Provinsi dari Dapil 4 Sulut (Bolmong Raya) pupus.

Diketahui, terdapat delapan perkara PHPU dari Sulawesi Utara. Majelis Hakim hanya menerima dua permohonan dan menolak enam lainnya, termasuk permohonan PHPU Alfian Bara.

Permohonan Alfian Bara satu-satunya yang tidak diterima karena alasan tidak mendapat rekomendasi partai politik. (ndo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved